26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dititipi Mobil Untuk Dikelola Malah Dibawa Kabur, Warga Tahai Baru Dit

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Satreskrim Polres Pulang Pisau
(Pulpis) dibantu Resmob Polres Ketapang Polda kalimantan Barat berhasil
meringkus Saryono (43), pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap.

Pelaku yang merupakan warga Desa
Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, itu ditangkap di Jalan Rahadi
Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat, Rabu (5/8) lalu.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Jumat (7/8)
mengungkapkan, penggelapan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna abu metalik
Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu (15/7/2020) lalu.

“Saat kejadian tersebut, korban Devi
Antoro Putro pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. ditelpon
saudaranya yang mengabarkan bahwa pelaku tidak ada di rumahnya di Desa Tahai
Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,” kata Digul.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bekuk Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dikendalikan Lewat

Kemudian dicek, ternyata benar
mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang
tertinggal, serta 1 mobil pikap milik korban beserta STNK yang dititipkan
kepada pelaku untuk dikelola turut raib.

Beberapa kali dihubungi via
telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga di
kembalikan oleh pelaku, sehingga atas perestiwa tersebut korban melaporkan
kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Pulpis.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Satreskrim Polres Pulang Pisau
(Pulpis) dibantu Resmob Polres Ketapang Polda kalimantan Barat berhasil
meringkus Saryono (43), pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap.

Pelaku yang merupakan warga Desa
Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, itu ditangkap di Jalan Rahadi
Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat, Rabu (5/8) lalu.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Jumat (7/8)
mengungkapkan, penggelapan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna abu metalik
Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu (15/7/2020) lalu.

“Saat kejadian tersebut, korban Devi
Antoro Putro pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. ditelpon
saudaranya yang mengabarkan bahwa pelaku tidak ada di rumahnya di Desa Tahai
Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,” kata Digul.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bekuk Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dikendalikan Lewat

Kemudian dicek, ternyata benar
mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang
tertinggal, serta 1 mobil pikap milik korban beserta STNK yang dititipkan
kepada pelaku untuk dikelola turut raib.

Beberapa kali dihubungi via
telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga di
kembalikan oleh pelaku, sehingga atas perestiwa tersebut korban melaporkan
kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Pulpis.

Terpopuler

Artikel Terbaru