33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siapkan Tim Eksekutor, Jemput Paksa Tersangka

PANGKALAN
BUN
Rupanya
panggilan pertama terhadap tersangka Daniel Alexander oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kotawaringin Barat (Kobar) tidak dipenuhi. Informasi yang diterima bahwa yang
bersangkutan menyatakan dirinya sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan.

Padahal kehadirannya
sendiri untuk dimintai keterangan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka.
Justru kedua pengacaranya bernama Satya Negara serta Simatupang yang hadir
menunjukkan surat ketidakhadirannya.

“Benar kami baru saja
dapat informasi dari dua pengacara tersangka Daniel Alexander yang hadir
membawa surat. Tersangka tidak bisa memenuhi panggilan kami diakibatkan karena
sedang sakit,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana didampingi Kasipidsus Yushar
di ruang kerjanya.

Dengan adanya panggilan
pertama tidak dihadiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu
Kejari Kobar kembali melayangkan surat panggilan kedua dan nantinya dijadwalkan
bisa hadir. Untuk panggilan kedua nantinya ditentukan minggu depan harus bisa
hadir dan memberikan keterangan. Mengingat kasus ini sendiri sudah tertunda
sejak tahun 2016. Apabila nantinya pada panggilan kedua tetap tidak diindahkan,
pihaknya sudah mempersiapkan tim eksekutor.

Baca Juga :  Tak Bosan, Bupati Ingatkan Warga untuk Selalu Taati Prokes

“Kami panggil paksa dan
dijemput bekerjasama dengan tim eksekutor dari Kejagung. Karena tersangka
sendiri posisinya berada di Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui
bahwa Daniel Alexader sendiri adalah tersangka dan
pihak rekanan dari PT
Agrotama. Tersangka sendiri adalah Direktur dari PT Aleta Danamas sebagai
rekanan pengadaan barang dan jasa. Rupanya pada saat dilakukan audit ditemukan
adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai
sekitar Rp900 juta.

PANGKALAN
BUN
Rupanya
panggilan pertama terhadap tersangka Daniel Alexander oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kotawaringin Barat (Kobar) tidak dipenuhi. Informasi yang diterima bahwa yang
bersangkutan menyatakan dirinya sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan.

Padahal kehadirannya
sendiri untuk dimintai keterangan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka.
Justru kedua pengacaranya bernama Satya Negara serta Simatupang yang hadir
menunjukkan surat ketidakhadirannya.

“Benar kami baru saja
dapat informasi dari dua pengacara tersangka Daniel Alexander yang hadir
membawa surat. Tersangka tidak bisa memenuhi panggilan kami diakibatkan karena
sedang sakit,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana didampingi Kasipidsus Yushar
di ruang kerjanya.

Dengan adanya panggilan
pertama tidak dihadiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu
Kejari Kobar kembali melayangkan surat panggilan kedua dan nantinya dijadwalkan
bisa hadir. Untuk panggilan kedua nantinya ditentukan minggu depan harus bisa
hadir dan memberikan keterangan. Mengingat kasus ini sendiri sudah tertunda
sejak tahun 2016. Apabila nantinya pada panggilan kedua tetap tidak diindahkan,
pihaknya sudah mempersiapkan tim eksekutor.

Baca Juga :  Tak Bosan, Bupati Ingatkan Warga untuk Selalu Taati Prokes

“Kami panggil paksa dan
dijemput bekerjasama dengan tim eksekutor dari Kejagung. Karena tersangka
sendiri posisinya berada di Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui
bahwa Daniel Alexader sendiri adalah tersangka dan
pihak rekanan dari PT
Agrotama. Tersangka sendiri adalah Direktur dari PT Aleta Danamas sebagai
rekanan pengadaan barang dan jasa. Rupanya pada saat dilakukan audit ditemukan
adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai
sekitar Rp900 juta.

Terpopuler

Artikel Terbaru