28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tim Gabungan Temukan Pabrik Arak di Semak-semak

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Penemuan pabrik pengolahan arak ilegal di
wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali terungkap. Kali ini, tim gabungan
berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak
dengan produksi yang cukup besar.

Pabrik pembuatan arak tersebut
terbilang cukup besar. Lokasinya cukup terlindung oleh semak-semak dan berjarak
sekitar 500 meter dari Jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berterima kasih dan
memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil
membungkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak dan kita akan meminta
pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang
berlaku,” kata Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor saat mendatangi lokasi
pabrik arak, Kamis (22/4).

Terungkapnya pabrik arak ini
berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan
Kodim 1015 Sampit mendapati sejumlah pemuda yang sedang mabuk pada Rabu (21/4)
malam.

Hasil interogasi, tim yang
dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Tim
menemukan sebuah tempat penjulan di Jalan Juanda 14 yang diduga merupakan agen
penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual.

Baca Juga :  Sidang bagi Narapidana Masih Digelar secara Online

Tidak puas sampai di situ, tim lalu
melakukan  mengembangkan penelusuran
kepada agen tersebut sehingga ditemukan tempat 
pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Jenderal Sudirman.

“Alhamdullillah tim berhasil
menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak, ada dua titik tempat yang
digunakan untuk pengolahan arak itu, dimana salah satu tempatnya berada di dalam
semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh
warga. Sedangkan satunya lagi di gudang di sekitar lokasi tersebut juga. Di dua
tempat tersebut terdapat puluhan drum yang digunakan untuk tempat permentasi
beras yang akan dijadikan arak,” beber Halikinnor yang didampingi Wakil
Bupati Irawati, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan pejabat lainnya.

Halikin juga mengatakan dari cara
pengolahan dan bahan yang digunakan untuk membuat arak tersebut sangat
membahayakan bagi kesehatan. Lantaran arak tersebut dibuat dengan dicampuri
bahan kimia seperti pupuk urea. termasuk sumber air untuk fermentasi pembuatan
arak yang menggunakan air di parit di kawasan itu.

“Kita melihat sendiri
bagaimana air yang digunakan dari sumber yang tidak bersih atau tidak higenis,
Masyarakat harus tahu ini bahwa berbahaya bagi kesehatan. Jangan sampai kita
meminumnya. Minuman keras ini bisa merusak kesehatan dan mental. Kami
berkomitmen untuk terus memberantas minuman keras ilegal ini, saya berharap
dengan penemuan ini dapat membuat masyarakat sadar, terutama yang suka minum
miras sehingga kita dapat meminimalisir peredaran miras,” tutupnya.

Baca Juga :  Belok Secara Tiba Tiba, Ahmad Purwandi Tewas Berkendara

Sementara Kapolres Kotim AKBP
Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya
terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen
hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut.dan saat ini pihaknya
sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang
merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan
sedang dicari.

“Kami juga sudah melakukan
koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kami akan
terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena
proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak
higienis,” terang Jakin

Dirinya juga mengatakan tim
gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah
ini, ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat
ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Penemuan pabrik pengolahan arak ilegal di
wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali terungkap. Kali ini, tim gabungan
berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak
dengan produksi yang cukup besar.

Pabrik pembuatan arak tersebut
terbilang cukup besar. Lokasinya cukup terlindung oleh semak-semak dan berjarak
sekitar 500 meter dari Jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berterima kasih dan
memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil
membungkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak dan kita akan meminta
pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang
berlaku,” kata Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor saat mendatangi lokasi
pabrik arak, Kamis (22/4).

Terungkapnya pabrik arak ini
berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan
Kodim 1015 Sampit mendapati sejumlah pemuda yang sedang mabuk pada Rabu (21/4)
malam.

Hasil interogasi, tim yang
dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Tim
menemukan sebuah tempat penjulan di Jalan Juanda 14 yang diduga merupakan agen
penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual.

Baca Juga :  Sidang bagi Narapidana Masih Digelar secara Online

Tidak puas sampai di situ, tim lalu
melakukan  mengembangkan penelusuran
kepada agen tersebut sehingga ditemukan tempat 
pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Jenderal Sudirman.

“Alhamdullillah tim berhasil
menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak, ada dua titik tempat yang
digunakan untuk pengolahan arak itu, dimana salah satu tempatnya berada di dalam
semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh
warga. Sedangkan satunya lagi di gudang di sekitar lokasi tersebut juga. Di dua
tempat tersebut terdapat puluhan drum yang digunakan untuk tempat permentasi
beras yang akan dijadikan arak,” beber Halikinnor yang didampingi Wakil
Bupati Irawati, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan pejabat lainnya.

Halikin juga mengatakan dari cara
pengolahan dan bahan yang digunakan untuk membuat arak tersebut sangat
membahayakan bagi kesehatan. Lantaran arak tersebut dibuat dengan dicampuri
bahan kimia seperti pupuk urea. termasuk sumber air untuk fermentasi pembuatan
arak yang menggunakan air di parit di kawasan itu.

“Kita melihat sendiri
bagaimana air yang digunakan dari sumber yang tidak bersih atau tidak higenis,
Masyarakat harus tahu ini bahwa berbahaya bagi kesehatan. Jangan sampai kita
meminumnya. Minuman keras ini bisa merusak kesehatan dan mental. Kami
berkomitmen untuk terus memberantas minuman keras ilegal ini, saya berharap
dengan penemuan ini dapat membuat masyarakat sadar, terutama yang suka minum
miras sehingga kita dapat meminimalisir peredaran miras,” tutupnya.

Baca Juga :  Belok Secara Tiba Tiba, Ahmad Purwandi Tewas Berkendara

Sementara Kapolres Kotim AKBP
Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya
terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen
hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut.dan saat ini pihaknya
sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang
merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan
sedang dicari.

“Kami juga sudah melakukan
koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kami akan
terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena
proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak
higienis,” terang Jakin

Dirinya juga mengatakan tim
gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah
ini, ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat
ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Terpopuler

Artikel Terbaru