DPRD Palangka Raya Dukung Kajian Ulang Skema Retribusi Parkir untuk Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota yang tengah mengkaji ulang skema pembagian hasil retribusi parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, Selasa (30/6/2026), yang mengapresiasi respons pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sektor retribusi parkir.

Mukarramah mengatakan, sektor parkir memiliki potensi yang cukup besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola secara lebih optimal. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir.

“DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang tanggap dalam menindaklanjuti upaya optimalisasi sektor retribusi parkir,” katanya.

Baca Juga :  Subandi: Banyak Program Sudah Jalan, Tapi Perlu Eksekusi Disiplin

Saat ini, pembagian hasil retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen untuk pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, Mukarramah menilai skema tersebut masih dapat dievaluasi agar memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengelola.

“Skema pembagian yang ada saat ini perlu dikaji kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu alternatif yang didorong adalah penerapan skema pembagian 40:60, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui kajian yang matang sebelum diterapkan.

Baca Juga :  Program Infaq Telur Mendapat Respon Positif dari Dewan

“Alternatif yang kami dorong adalah skema 40:60, yaitu 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun hal ini tetap harus melalui kajian yang matang,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Mukarramah menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya di lapangan, khususnya bagi para juru parkir. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota yang tengah mengkaji ulang skema pembagian hasil retribusi parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, Selasa (30/6/2026), yang mengapresiasi respons pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sektor retribusi parkir.

Mukarramah mengatakan, sektor parkir memiliki potensi yang cukup besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola secara lebih optimal. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir.

“DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang tanggap dalam menindaklanjuti upaya optimalisasi sektor retribusi parkir,” katanya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Subandi: Banyak Program Sudah Jalan, Tapi Perlu Eksekusi Disiplin

Saat ini, pembagian hasil retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen untuk pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, Mukarramah menilai skema tersebut masih dapat dievaluasi agar memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengelola.

“Skema pembagian yang ada saat ini perlu dikaji kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu alternatif yang didorong adalah penerapan skema pembagian 40:60, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui kajian yang matang sebelum diterapkan.

Baca Juga :  Program Infaq Telur Mendapat Respon Positif dari Dewan

“Alternatif yang kami dorong adalah skema 40:60, yaitu 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun hal ini tetap harus melalui kajian yang matang,” ungkapnya.

Mukarramah menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya di lapangan, khususnya bagi para juru parkir. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru