30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejati Kalteng MoU dengan PT Perkebunan Nusantara IV di Bidang Perdata dan TUN

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V  menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha, di Palangkaraya, Rabu (21/2).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.

Dalam sambutannya Kajati Dr. Undang Mugupal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Kejati Kalteng adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN yang meliputi ruang lingkup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan TUN untuk mewakili PT Perkebunan Nusantara IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Baca Juga :  Giliran BNNP Kalteng Gerebek Markas Narkoba Ponton

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dan atau Pendampingan Hukum atau Legal Assistance/LA di Bidang Perdata dan TUN dan/atau Audit Hukum atau Legal Audit di Bidang Hukum Perdata dan TUN.

Selanjutnya, tindakan hukum laain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Terakhir, kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ucap Kajati.

Baca Juga :  Televisi Disambar Petir, Rumah Terbakar

Sementara itu Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” ujarnya.

Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V  menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha, di Palangkaraya, Rabu (21/2).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.

Dalam sambutannya Kajati Dr. Undang Mugupal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Kejati Kalteng adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN yang meliputi ruang lingkup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan TUN untuk mewakili PT Perkebunan Nusantara IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Baca Juga :  Giliran BNNP Kalteng Gerebek Markas Narkoba Ponton

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dan atau Pendampingan Hukum atau Legal Assistance/LA di Bidang Perdata dan TUN dan/atau Audit Hukum atau Legal Audit di Bidang Hukum Perdata dan TUN.

Selanjutnya, tindakan hukum laain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Terakhir, kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ucap Kajati.

Baca Juga :  Televisi Disambar Petir, Rumah Terbakar

Sementara itu Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” ujarnya.

Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru