30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Ketua KPPS TPS 24 Panarung Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya melalui akun instagran resminya @kpu.palangkaraya mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya pejuang demokrasi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 24 Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya atas nama Fahrurrazi.

“Kami segenap jajaran KPU Kota Palangkaraya mengucapkan turut berduka cita meninggalnya bapak Fahrurrazi pejuang demokrasi Ketua KPPS TPS 24 Panarung. Semoga amal ibadah diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro kepada Prokalteng.co pada Kamis sore, (22/2/2024).

Jelasnya, berdasarkan kabar yang pihaknya terima pagi tadi kurang lebih pukul 03.00 WIB dini hari almarhum mengeluhkan sesak nafas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Doris Sylvanus. Lalu, kurang lebih jam 10 pagi bapak Fahrurrazi dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Antusias Warga Palangkaraya Ajukan Pindah Memilih Cukup Tinggi

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. KPU RI akan memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

“Saat ini kami sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk bisa diproses mendapatkan santunan,” tandasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya melalui akun instagran resminya @kpu.palangkaraya mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya pejuang demokrasi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 24 Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya atas nama Fahrurrazi.

“Kami segenap jajaran KPU Kota Palangkaraya mengucapkan turut berduka cita meninggalnya bapak Fahrurrazi pejuang demokrasi Ketua KPPS TPS 24 Panarung. Semoga amal ibadah diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro kepada Prokalteng.co pada Kamis sore, (22/2/2024).

Jelasnya, berdasarkan kabar yang pihaknya terima pagi tadi kurang lebih pukul 03.00 WIB dini hari almarhum mengeluhkan sesak nafas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Doris Sylvanus. Lalu, kurang lebih jam 10 pagi bapak Fahrurrazi dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Antusias Warga Palangkaraya Ajukan Pindah Memilih Cukup Tinggi

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. KPU RI akan memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

“Saat ini kami sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk bisa diproses mendapatkan santunan,” tandasnya. (jef/pri)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru