25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Digeledah di Rumah, Ditemukan Ratusan Butir Zenith

KUALA
PEMBUANG
-Jajaran
Polres Seruyan melalui Polsek Hanau berhasil menangkap seorang pengedar obat
Charnophen atau Zenith di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hanau,
Kabupaten Seruyan.

Achmad Rusyadi Darya (37), warga Jalan Delima
10 No. 28 RT. 12, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kabupaten Kotim ini ditangkap polisi dari Polsek Hanau saat melakukan
transaksi di kawasan Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa
Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Seruyan, Senin (20/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

 Ã¢â‚¬Å“Laporan
masyarakat kepada polisi menginformasikan jika pelaku sering melakukan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka, polisi berhasil mendapati ratusan butir zenith yang akan diedarkan
tersangka.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sparepart Alat Berat Tertangkap Saat Razia Lantas

Dikatakannya, barang bukti berhasil dimankan
berupa zenith sebanyak 207 butir serta satu unit sepeda motor jenis Scopy nopol
KH 6925 QC yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran zenith. Dan
tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Hanau untuk proses lebih lanjut.

Tersangka akan
dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun
2019, tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145
dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Baca Juga :  Ditinggal Jualan Nasi Kuning, Rumah Jadi Arang

KUALA
PEMBUANG
-Jajaran
Polres Seruyan melalui Polsek Hanau berhasil menangkap seorang pengedar obat
Charnophen atau Zenith di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hanau,
Kabupaten Seruyan.

Achmad Rusyadi Darya (37), warga Jalan Delima
10 No. 28 RT. 12, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kabupaten Kotim ini ditangkap polisi dari Polsek Hanau saat melakukan
transaksi di kawasan Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa
Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Seruyan, Senin (20/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

 Ã¢â‚¬Å“Laporan
masyarakat kepada polisi menginformasikan jika pelaku sering melakukan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka, polisi berhasil mendapati ratusan butir zenith yang akan diedarkan
tersangka.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sparepart Alat Berat Tertangkap Saat Razia Lantas

Dikatakannya, barang bukti berhasil dimankan
berupa zenith sebanyak 207 butir serta satu unit sepeda motor jenis Scopy nopol
KH 6925 QC yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran zenith. Dan
tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Hanau untuk proses lebih lanjut.

Tersangka akan
dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun
2019, tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145
dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Baca Juga :  Ditinggal Jualan Nasi Kuning, Rumah Jadi Arang

Terpopuler

Artikel Terbaru