33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalkan PAD, Pemko Gandeng Penegak Hukum

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Bahkan Pemko saat ini telah menggandeng penegak hokum
untuk
mengoptimalkan hal itu
.

Hal tersebut
dilakukan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan menandatangani
kesepakatan bersama yang dilakukan secara virtual, Senin (20/7) kemarin.

Penandatanganan
tersebut dilakukan antara, Pemko Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya. Penandatanganan itu dilakukan oleh pihak pertama, Fairid Naparin
dan pihak kedua Kajari Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo.

Dalam kesempatan itu, Fairid mengatakan, pada agenda penandatanganan tersebut yaitu
kesepakatan bersama terkait koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan
fungsi dalam penegakan hokum.
 Serta pemulihan aset negara dan
perizinan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Palangka
Raya.

Baca Juga :  ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Terbaik

“Saya
berharap tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, dapat diimplementasikan
sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam rangka pemulihan dan penertiban aset Negara,
serta perizinan dalam rangka untuk
optimalisasi pendapatan asli daerah,”
katanya, Selasa (21/7).

 

Dia menambahkan bahwa proses pembuatan rancangan kesepakatan bersama ini
telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme hokum
. Yakni sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Bahkan Pemko saat ini telah menggandeng penegak hokum
untuk
mengoptimalkan hal itu
.

Hal tersebut
dilakukan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan menandatangani
kesepakatan bersama yang dilakukan secara virtual, Senin (20/7) kemarin.

Penandatanganan
tersebut dilakukan antara, Pemko Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya. Penandatanganan itu dilakukan oleh pihak pertama, Fairid Naparin
dan pihak kedua Kajari Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo.

Dalam kesempatan itu, Fairid mengatakan, pada agenda penandatanganan tersebut yaitu
kesepakatan bersama terkait koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan
fungsi dalam penegakan hokum.
 Serta pemulihan aset negara dan
perizinan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Palangka
Raya.

Baca Juga :  ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Terbaik

“Saya
berharap tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, dapat diimplementasikan
sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam rangka pemulihan dan penertiban aset Negara,
serta perizinan dalam rangka untuk
optimalisasi pendapatan asli daerah,”
katanya, Selasa (21/7).

 

Dia menambahkan bahwa proses pembuatan rancangan kesepakatan bersama ini
telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme hokum
. Yakni sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. 

Terpopuler

Artikel Terbaru