PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepolisian akan kembali memberlakukan tilang bagi pengendara yang melanggar
aturan lalu lintas. Dalam rangka Operasi Patuh Telabang
2020, Satlantas Polresta Palangka Raya akan melakukan penindakkan terhadap pelanggar lalu-lintas di
Kota Palangka Raya. Yakni mulai, Kamis (23/7) hingga 5 Agustus 2020 medatang.
Kasat Lantas
Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto menuturkan penilangan itu, akan
dilakukan dengan stasioner dan hunting sistem.
“Mulai
Kamis (23/7) depan kita laksanakan Operasi Patuh Telabang 2020. Diharapkan
untuk para pengendara bisa mematuhi peraturan berlalu-lintas serta melengkapi kendaraan dan surat-surat
pendukung lainnya saat berkendara,” kata Anang.
Namun untuk
saat ini, masih dalam tahap sosialisasi terkait marka ruang henti khusus (RHK).
Setiap pagi nanti, petugas Polantas akan
melakukan sosialisasi pengendara roda dua dan roda empat yang melintasi marka
tersebut.
“Sosialisasi
akan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Imam Bonjol, dan akan dilakukan panambahan titik di
Simpang Tiga Jalan Antang dan Garuda, serta Bundaran Kecil,” ujarnya.
Untuk itu, Kasat menegaskan bahwa sosialisasi akan berjalan masif untuk menertibkan para
pengendara. Selanjutnya bisa dilakukan penindakkan.
Terpisah, Kanit Patroli Ipda I Made Adyana menjelaskan secara rinci penindakkan yang akan dilakukan kepada pengendara jika
tertangkap melakukan
pelanggaran kasat mata.
“Tidak
pakai spion, tidak pakai helm, melanggar lalu-lintas dan pelanggaran lainnya,”
tambahnya.
Selain melakukan
sosialisasi peraturan lalu-lintas, polantas juga akan melakukan imbauan
protokol kesehatan kepada warga masyarakat.