30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dua Pengedar Sabu Tewang Sangalang Garing Diringkus

KASONGAN – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Katingan tiada
habisnya. Kali ini, Oles (34) dan Sekedew (41) yang diduga kuat sebagai
pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Katingan dan Polsek Tewang Sangalang Garing.

Kedua pria ini ditangkap di tempat
yang berbeda yang merupakan satu jaringan pengedar sabu hingga wilayah
Kecamatan Pulau Malan. Mereka dibekuk petugas pada Selasa (18/6) sekitar pukul 22.30
WIB.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan dua
tersangka kasus sabu. Tersangka Oles ditangkap di rumahnya, Desa Tura. Sedangkan
Sekedew dibekuk di rumahnya, Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan.

“Pada saat dilakukan penyergapan
oleh gabungan Satresnarkoba, Jatanras Polres Katingan dan Polsek Tewang
Sangalang Garing, ditemukan barang bukti dua paket besar dan 15 paket kecil
sabu seberat 10,03 gram serta uang Rp 500 ribu diduga hasil penjualan sabu,” kata
Dharma Ginting kepada wartawan, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Ada Bau Kurang Sedap, Ternyata Kakek Sebatang Kara Ditemukan Jadi Maya

Menurut kapolres, awalnya polisi
mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di
Kecamatan Pulau Malan. Setelah diselidiki, polisi langsung mengamankan
tersangka Oles. Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap Sekedew.

“Setelah mendapat informasi
tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya kami berhasil
mengamankan dua pelaku yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah
Pulau Malan,” beber kapolres.

Kini kedua pengedar yang sudah
berstatus tersangka ini sudah diamankan di Polres Katingan dan masih menjalani
pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal
114 (1) atau 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”  ungkapnya. (eri/ens/ctk/nto)

KASONGAN – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Katingan tiada
habisnya. Kali ini, Oles (34) dan Sekedew (41) yang diduga kuat sebagai
pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Katingan dan Polsek Tewang Sangalang Garing.

Kedua pria ini ditangkap di tempat
yang berbeda yang merupakan satu jaringan pengedar sabu hingga wilayah
Kecamatan Pulau Malan. Mereka dibekuk petugas pada Selasa (18/6) sekitar pukul 22.30
WIB.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan dua
tersangka kasus sabu. Tersangka Oles ditangkap di rumahnya, Desa Tura. Sedangkan
Sekedew dibekuk di rumahnya, Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan.

“Pada saat dilakukan penyergapan
oleh gabungan Satresnarkoba, Jatanras Polres Katingan dan Polsek Tewang
Sangalang Garing, ditemukan barang bukti dua paket besar dan 15 paket kecil
sabu seberat 10,03 gram serta uang Rp 500 ribu diduga hasil penjualan sabu,” kata
Dharma Ginting kepada wartawan, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Ada Bau Kurang Sedap, Ternyata Kakek Sebatang Kara Ditemukan Jadi Maya

Menurut kapolres, awalnya polisi
mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di
Kecamatan Pulau Malan. Setelah diselidiki, polisi langsung mengamankan
tersangka Oles. Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap Sekedew.

“Setelah mendapat informasi
tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya kami berhasil
mengamankan dua pelaku yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah
Pulau Malan,” beber kapolres.

Kini kedua pengedar yang sudah
berstatus tersangka ini sudah diamankan di Polres Katingan dan masih menjalani
pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal
114 (1) atau 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”  ungkapnya. (eri/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru