30.1 C
Jakarta
Wednesday, September 11, 2024

APPKSI Tolak Pemberlakuan Pungutan Ekspor CPO

ASOSIASI Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) menggeruduk
Kementerian Keuangan guna mendesak pemerintah pusat agar tetap membebaskan
pungutan ekspor CPO atau tidak memungut lagi pungutan ekspor CPO.

Puluhan massa datang Kementerian
Keuangan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/6). Mereka menilai
pemberlakuan pungutan ekspor CPO akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah
segar buah sawit milik petani Kelapa Sawit.

“Hal ini dilakukan, karena
pemerintah ingin memutuskan untuk tidak memberlakukan CPO selama harganya
jatuh. Tapi kita dengar mau memberlakukan kembali pungutan CPO, kita merasa
kita baru nafas, harga pun belum stabil baru naik sedikit sudah mau ada
memberlakukan kembali,” tandas Sekjen APPKSI, Arifin Nur Cahyono di
lokasi, Kamis (20/6).

Baca Juga :  PLN Sigap Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Kunjungan Kerja Wakil Presiden

“Kita menolak adanya
pungutan ekspor CPO, karena penggunaan dana pungutan itu tidak jelas dan setahu
saya ya hampir 80 persen untuk enggak jelas. Ini petani enggak merasakan
dampaknya. Ini hanya konglomerasi yang merasakan,” tandas Arifin.

Seperti diketahui berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor (152/2018) tentang Perubahan Atas PMK
No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada
Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga
menyentuh US$570/ton.

Harga referensi di atas sudah
termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat
ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor
sampai muncul ketentuan baru. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Mengenal Desa BRILIan Trawas: Giat Sukses Pelaku UMKM Kopi dan Jamur Tiram

ASOSIASI Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) menggeruduk
Kementerian Keuangan guna mendesak pemerintah pusat agar tetap membebaskan
pungutan ekspor CPO atau tidak memungut lagi pungutan ekspor CPO.

Puluhan massa datang Kementerian
Keuangan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/6). Mereka menilai
pemberlakuan pungutan ekspor CPO akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah
segar buah sawit milik petani Kelapa Sawit.

“Hal ini dilakukan, karena
pemerintah ingin memutuskan untuk tidak memberlakukan CPO selama harganya
jatuh. Tapi kita dengar mau memberlakukan kembali pungutan CPO, kita merasa
kita baru nafas, harga pun belum stabil baru naik sedikit sudah mau ada
memberlakukan kembali,” tandas Sekjen APPKSI, Arifin Nur Cahyono di
lokasi, Kamis (20/6).

Baca Juga :  PLN Sigap Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Kunjungan Kerja Wakil Presiden

“Kita menolak adanya
pungutan ekspor CPO, karena penggunaan dana pungutan itu tidak jelas dan setahu
saya ya hampir 80 persen untuk enggak jelas. Ini petani enggak merasakan
dampaknya. Ini hanya konglomerasi yang merasakan,” tandas Arifin.

Seperti diketahui berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor (152/2018) tentang Perubahan Atas PMK
No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada
Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga
menyentuh US$570/ton.

Harga referensi di atas sudah
termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat
ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor
sampai muncul ketentuan baru. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Mengenal Desa BRILIan Trawas: Giat Sukses Pelaku UMKM Kopi dan Jamur Tiram

Terpopuler

Artikel Terbaru