Saksi Kunci Beberkan Detik-Detik Penangkapan dan Menemukan Barbuk

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika, dengan terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

JPU Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan saksi kunci dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa.

“Hari ini kami menghadirkan saksi Vixky Guntara (anggota kepolisian) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai kronologi penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa,” ujar JPU Jovanka kepada wartawan, Kamis (21/5).

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi Vixky Guntara membeberkan detik-detik penangkapan yang dilakukan bersama rekannya, saksi Khuzain (Alm), pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, RT 002, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Kurir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Banding Berharap Hukuman Lebih Berat

Lanjut ia, Saat petugas masuk ke kamar dan menunjukkan surat perintah tugas, terdakwa Adi Purnowo langsung mengambil sendiri tas hitam merk Drcosta miliknya dari dalam lemari pakaian dan menyerahkannya kepada petugas.

Electronic money exchangers listing

“Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil dan 9 paket sabu yang sudah dikemas dalam potongan pipet/sedotan teh kotak siap edar,” jelas Saksi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa terdakwa Adi Purnowo menjalankan bisnis haram ini sejak akhir Desember 2025 dengan memesan sabu dari seseorang bernama Rancab (DPO).

Pemesanan Barang Terdakwa memesan 3 gram sabu seharga Rp1.400.000 per gram (Total Rp4.200.000). Terdakwa membayar uang muka Rp2.000.000, sedangkan sisanya akan dibayar jika barang habis terjual.

Setelah barang diantar oleh Sdr. Rancab pada 5 Januari 2026, terdakwa membagi 1 gram sabu menjadi 10 paket kecil. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan teh kotak (diperkirakan berisi 0,10 gram per sedotan) lalu ujungnya dibakar agar rapat.

Baca Juga :  Buruh Bangunan 'Garap' Bocah 8 Tahun di Semak-semak

Setiap paket sedotan teh kotak tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp200.000. Terdakwa mengakui sudah sempat menjual 8 paket kepada beberapa pembeli (Arif, Apri, Rafik, dan Ato yang kini berstatus DPO) dengan keuntungan yang sudah dikantongi sebesar Rp1.600.000.

Dari tangan terdakwa. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang kini dihadirkan di persidangan yaitu Narkotika Jenis Sabu 1 bungkus plastik klip & 9 potongan pipet (Berat bersih total: 1,46 gram) Uang Tunai Rp 800.000,- (Hasil sisa penjualan) Kemasan & Wadah  1 plastik klip kosong, 1 botol permen Xylitol ungu, dan 1 tas hitam Drcosta, alat pembagi 1 buah pipet plastik bentuk runcing, alat komunikasi 1 unit iPhone 11 (Nomor: 082254671979).

“Terdakwa terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan maupun pemeriksaan terdakwa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika, dengan terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

JPU Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan saksi kunci dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa.

Electronic money exchangers listing

“Hari ini kami menghadirkan saksi Vixky Guntara (anggota kepolisian) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai kronologi penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa,” ujar JPU Jovanka kepada wartawan, Kamis (21/5).

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi Vixky Guntara membeberkan detik-detik penangkapan yang dilakukan bersama rekannya, saksi Khuzain (Alm), pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, RT 002, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Kurir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Banding Berharap Hukuman Lebih Berat

Lanjut ia, Saat petugas masuk ke kamar dan menunjukkan surat perintah tugas, terdakwa Adi Purnowo langsung mengambil sendiri tas hitam merk Drcosta miliknya dari dalam lemari pakaian dan menyerahkannya kepada petugas.

“Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil dan 9 paket sabu yang sudah dikemas dalam potongan pipet/sedotan teh kotak siap edar,” jelas Saksi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa terdakwa Adi Purnowo menjalankan bisnis haram ini sejak akhir Desember 2025 dengan memesan sabu dari seseorang bernama Rancab (DPO).

Pemesanan Barang Terdakwa memesan 3 gram sabu seharga Rp1.400.000 per gram (Total Rp4.200.000). Terdakwa membayar uang muka Rp2.000.000, sedangkan sisanya akan dibayar jika barang habis terjual.

Setelah barang diantar oleh Sdr. Rancab pada 5 Januari 2026, terdakwa membagi 1 gram sabu menjadi 10 paket kecil. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan teh kotak (diperkirakan berisi 0,10 gram per sedotan) lalu ujungnya dibakar agar rapat.

Baca Juga :  Buruh Bangunan 'Garap' Bocah 8 Tahun di Semak-semak

Setiap paket sedotan teh kotak tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp200.000. Terdakwa mengakui sudah sempat menjual 8 paket kepada beberapa pembeli (Arif, Apri, Rafik, dan Ato yang kini berstatus DPO) dengan keuntungan yang sudah dikantongi sebesar Rp1.600.000.

Dari tangan terdakwa. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang kini dihadirkan di persidangan yaitu Narkotika Jenis Sabu 1 bungkus plastik klip & 9 potongan pipet (Berat bersih total: 1,46 gram) Uang Tunai Rp 800.000,- (Hasil sisa penjualan) Kemasan & Wadah  1 plastik klip kosong, 1 botol permen Xylitol ungu, dan 1 tas hitam Drcosta, alat pembagi 1 buah pipet plastik bentuk runcing, alat komunikasi 1 unit iPhone 11 (Nomor: 082254671979).

“Terdakwa terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan maupun pemeriksaan terdakwa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru