PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berinisial AI (37), warga
Kecamatan Sebangau diamankan Kepolisian Sektor Sabangau, Palangka Raya. Al diduga
telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (13/09/2020)
sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek
Sabangau Iptu Wayan Sukarya mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai
buruh bangunan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 8
tahun di semak-semak pinggir jalan.
Wayan menjelaskan, peristiwa itu terungkap ketika ibu kandung korban mendapat
keluhan dari putrinya yang mengeluh kemaluannya sakit.
Setelah ditanya, bocah perempuan itu pun menceritakan perbuatan AI terhadap
dirinya.
Mendengar penuturan sang putri, ibu korban pun langsung mendatangi Polsek
Sabangau dan melaporkan kasus tersebut.
Polsek Sabangau yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat untuk
mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Palangka Raya.
“Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan
Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses
penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.