30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buruh Nyambi Jual Narkoba, Simpan Sabu di Bekas Deodorant

SAMPIT – Mardjuansyah alias Juan tak berkutik saat petugas dari
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menangkapnya, Jumat (14/6).
Pria 45 tahun dibekuk ketika akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria yang
bekerja sebagai buruh ini dilakukan polisi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan
Muchran Ali Nomor 08, RT 08/RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Juan ditangkap bermula saat
kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya sehari-hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan dia terlibat peredaran
narkoba. Polisi pun berhasil mengamankannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita
sabu 2,6 gram. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim
untuk proses  hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pejudi Kocar-Kacir dengar Suara Letusan Pistol, Moge Ikut Diamankan

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap Juan
berkat informasi masyarakat sekitarnya. “Dari tangan pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 bekas deodorant rexona hitam, 9 lembar plastik klip
kecil kosong, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1  ponsel Nokia dan narkotika jenis sabu seberat
2,6 gram,” kata Arasi Kepada Kalteng Pos, Sabtu (15/6).

Juan yang kesehariannya sebagai
buruh harian lepas (BHL) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun
disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Mardjuansyah alias Juan tak berkutik saat petugas dari
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menangkapnya, Jumat (14/6).
Pria 45 tahun dibekuk ketika akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria yang
bekerja sebagai buruh ini dilakukan polisi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan
Muchran Ali Nomor 08, RT 08/RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Juan ditangkap bermula saat
kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya sehari-hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan dia terlibat peredaran
narkoba. Polisi pun berhasil mengamankannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita
sabu 2,6 gram. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim
untuk proses  hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pejudi Kocar-Kacir dengar Suara Letusan Pistol, Moge Ikut Diamankan

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap Juan
berkat informasi masyarakat sekitarnya. “Dari tangan pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 bekas deodorant rexona hitam, 9 lembar plastik klip
kecil kosong, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1  ponsel Nokia dan narkotika jenis sabu seberat
2,6 gram,” kata Arasi Kepada Kalteng Pos, Sabtu (15/6).

Juan yang kesehariannya sebagai
buruh harian lepas (BHL) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun
disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru