26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selang 30 Menit, Pasutri dan Pria Pengedar Sabu Diciduk

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Tekad Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, dalam memberantas narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak main-main. Di mana Satrenarkoba Gumas, berhasil membekuk pasangan suami istri yang berprofesi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (15/1).

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman Sik melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo SH menegaskan bahwa benar pihaknya telah menangkap dua pasangan inisial  R  (23) warga Tewah Kabupaten  Gunung Mas dan  KD (39) warga  Kurun Kabupaten Gunung Mas di jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo.

“Kronologis penangkapan kedua nya setelah SatResnarkoba Polres Gumas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa  di  Jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo  sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi itu,” terang Budi, Sabtu(16/1).

Ditegaskan Budi, pada saat itu  petugas kepolisian mencurigai dan langsung mengamankan satu orang laki -laki dan seorang perempuan yang pada saat itu sedang menunggu dipinggir jalan.

Baca Juga :  Dua Orang Mandor Gelapkan Sawit Satu Truk

“Saat personel Satuan Resnarkoba menanyakan nama terlapor mengaku berinidial KD dan kemudian anggota memanggil saksi umum setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap  R dan KD ini,” ujarnya.

“Barang bukti yang kita amankan dari pasangan suami dan istri ini, 1 plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 1 buah plastik klip pembungkus sabu, 1   buah Handphone merk Vivo Q 1938 warna hitam beserta sim card, 1 buah Handphone merk OPPO CPH 2083 warna biru beserta sim card dengan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” tambah Budi.

Selanjut di waktu yang berbeda hanya berselang 30 menit, tambah Budi, pihaknya juga menciduk AG (39) warga Kota Kuala Kurun di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo.

“Dari pelaku AG ini, barang bukti yang kita amankan yaitu 17  paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram, 8 buah plastik klip pembungkus Sabu. 1   lembar tisu warna putih pembungkus sabu, 1   buah timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 buah dompet warna hitam kuning merek vapce, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah budel plastik klip, 1 buah korek manis beserta sumbu warna biru, 1 buah kotak plastik warna biru merek Matsugi, serta Uang Tunai sebesar RP 1.500.000,”ungkap pria yang dikenal dekat dengan awak media ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Anggota Polri yang Arogan Akan Disanksi Tegas

Kemudian baik pelaku R dan KD, serta AG terancam hukuman pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kerja keras anggota Satrenarkoba Gumas ini membuahkan hasil berkat peran proaktif semua kalangan yang peduli dalam pemberantasan narkoba,serta support baik dari Kapolres Gunung Mas serta rekan media dalam membantu Polres Gumas, untuk tetap semangat dalam memberantas peredaran narkoba tentunya,”pungkasnya. 

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Tekad Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, dalam memberantas narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak main-main. Di mana Satrenarkoba Gumas, berhasil membekuk pasangan suami istri yang berprofesi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (15/1).

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman Sik melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo SH menegaskan bahwa benar pihaknya telah menangkap dua pasangan inisial  R  (23) warga Tewah Kabupaten  Gunung Mas dan  KD (39) warga  Kurun Kabupaten Gunung Mas di jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo.

“Kronologis penangkapan kedua nya setelah SatResnarkoba Polres Gumas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa  di  Jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo  sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi itu,” terang Budi, Sabtu(16/1).

Ditegaskan Budi, pada saat itu  petugas kepolisian mencurigai dan langsung mengamankan satu orang laki -laki dan seorang perempuan yang pada saat itu sedang menunggu dipinggir jalan.

Baca Juga :  Dua Orang Mandor Gelapkan Sawit Satu Truk

“Saat personel Satuan Resnarkoba menanyakan nama terlapor mengaku berinidial KD dan kemudian anggota memanggil saksi umum setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap  R dan KD ini,” ujarnya.

“Barang bukti yang kita amankan dari pasangan suami dan istri ini, 1 plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 1 buah plastik klip pembungkus sabu, 1   buah Handphone merk Vivo Q 1938 warna hitam beserta sim card, 1 buah Handphone merk OPPO CPH 2083 warna biru beserta sim card dengan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” tambah Budi.

Selanjut di waktu yang berbeda hanya berselang 30 menit, tambah Budi, pihaknya juga menciduk AG (39) warga Kota Kuala Kurun di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo.

“Dari pelaku AG ini, barang bukti yang kita amankan yaitu 17  paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram, 8 buah plastik klip pembungkus Sabu. 1   lembar tisu warna putih pembungkus sabu, 1   buah timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 buah dompet warna hitam kuning merek vapce, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah budel plastik klip, 1 buah korek manis beserta sumbu warna biru, 1 buah kotak plastik warna biru merek Matsugi, serta Uang Tunai sebesar RP 1.500.000,”ungkap pria yang dikenal dekat dengan awak media ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Anggota Polri yang Arogan Akan Disanksi Tegas

Kemudian baik pelaku R dan KD, serta AG terancam hukuman pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kerja keras anggota Satrenarkoba Gumas ini membuahkan hasil berkat peran proaktif semua kalangan yang peduli dalam pemberantasan narkoba,serta support baik dari Kapolres Gunung Mas serta rekan media dalam membantu Polres Gumas, untuk tetap semangat dalam memberantas peredaran narkoba tentunya,”pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru