25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Disetujui, 3 Perkara di Kalteng Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara. Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Disetujui  oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra. Mengatakan, Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Sugeng Hariyadi. Menyetujui satu perkara atas nama tersangka AH yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

itu, dua perkara atas nama tersangka HR disangka melanggar pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke -3 KUHP dan atas nama tersangka   Y yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka AH. Berawal pada hari Senin tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka yang merupakan tukang ojek online datang ke depot es Alfian, karena tersangka mendapatkan pesanan membeli minuman,” ujar Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Lebih lanjut sambung Dodik, saat sedang menunggu minuman pesanannya sedang dibuat, tersangka melihat 1 unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tergeletak tanpa ada pemiliknya diatas meja.

Situasi tersebut menimbulkan niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut. Sehingga setelah minuman pesanan tersangka selesai dibuat. Kemudian tersangka sengaja menumpuk handphone miliknya di atas Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tersebut lalu membawanya pergi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi AN dan mengakibatkan kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,-“ bebernya.

Baca Juga :  Satu Personel Polres Katingan Dipecat dengan Tidak Hormat

Sementara kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka HR, ungkap Dodik. Berawal hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 sekiranya jam 19.00 WIB, Tersangka HR yang pekerjaannya sebagai sopir . Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala terhadap mobil jenis MITSUBISHI TRITON warna putih. Dengan nomor lambung 885 Nomor Polisi : DA 8412 HB, ke PT. SAPTA INDERA SEJATI yang bertempat di Jalan PT. ADARO INDONESIA KM. 35, Rt. 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

“Setelah Tersangka selesai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala tersebut. Tersangka melihat BOX TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang didalamnya terdapat besi spring, besi chamber dan besi tuing milik perusahaan, karena situasi dan kondisi dalam keadaan sepi Tersangka langsung mengambil potongan besi-besi tersebut tanpa izin dari Pihak PT. SAPTA INDERA SEJATI. Lalu menyembunyikannya di bawah karpet bagian kabin belakang mobil yang dikemudikan oleh Tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya Tersangka berangkat keluar dari PT. SAPTA INDERA SEJATI dan pada saat melewati Pos Security 35B, mobil yang dikendarai oleh Tersangka di diminta untuk berhenti oleh Petugas Security. Dan dilakukan pemeriksaan, security,  menemukan Besi Spring sebanyak 3 buah yang panjangnya ±25-30 cm, 3  buah Chamber dan 1 buah besi Tuing.

“Kemudian PT. SAPTA INDERA SEJATI melaui Sdr. SGR melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Benua Lima.  Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Tersangka PT. SAPTAINDRA SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp 486.000,-,” bebernya.

Sedangkan tindak pidana yang dilakukan tersangka Y, ungkap Dodik berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekira jam 20.30 WIB, Korban AM bersama anaknya yaitu Saksi ER berangkat ke rumah saksi ER di Desa Luau Jawuk RT 001 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Terjaring Razia Masker, Sanksi Menyanyikan Lagu Nasional

Setelah sampai di rumah Saksi ER, terjadi pertengkaran antara saksi ER dengan suaminya yaitu Tersangka Y. Selanjutnya Korban AM melihat Tersangka memukul televisi yang berada di ruang tamu dengan menggunakan palu godam, kemudian Tersangka berusaha memukul Saksi ER.

Melihat hal tersebut Korban AM berusaha melerai, namun Tersangka tiba-tiba menendang Korban AM di bagian bokong sehingga Korban AM terdorong keluar ke teras rumah dan terjatuh. Selanjutnya Korban AM berusaha bangun, namun Tersangka kembali menendang korban di bagian pinggang yang menyebabkan korban kembali terjatuh.

“Setelah itu Korban AM lari dan Tersangka berusaha mengejarnya sambil berteriak “Pulang Kamu, Kami selalu ikut campur urusan rumah tangga kami, saya bunuh kamu,” terangnya.

Dodik menerangkan lagi, Korban AM yang sudah menjauh dari rumah Saksi ER, kemudian bertemu dengan Saksi AW dan berkata “tolong jagakan anak saya”.

Lalu Korban AM pergi ke tempat Ketua RT yaitu Saksi J untuk melaporkan kejadian tersebut.  Sedangkan Tersangka yang masih berusaha mengejar Korban AM selanjutnya dihentikan oleh Saksi AW dan warga sekitar.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain  Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” pungkasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara. Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Disetujui  oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra. Mengatakan, Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Sugeng Hariyadi. Menyetujui satu perkara atas nama tersangka AH yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

itu, dua perkara atas nama tersangka HR disangka melanggar pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke -3 KUHP dan atas nama tersangka   Y yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka AH. Berawal pada hari Senin tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka yang merupakan tukang ojek online datang ke depot es Alfian, karena tersangka mendapatkan pesanan membeli minuman,” ujar Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Lebih lanjut sambung Dodik, saat sedang menunggu minuman pesanannya sedang dibuat, tersangka melihat 1 unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tergeletak tanpa ada pemiliknya diatas meja.

Situasi tersebut menimbulkan niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut. Sehingga setelah minuman pesanan tersangka selesai dibuat. Kemudian tersangka sengaja menumpuk handphone miliknya di atas Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tersebut lalu membawanya pergi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi AN dan mengakibatkan kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,-“ bebernya.

Baca Juga :  Satu Personel Polres Katingan Dipecat dengan Tidak Hormat

Sementara kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka HR, ungkap Dodik. Berawal hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 sekiranya jam 19.00 WIB, Tersangka HR yang pekerjaannya sebagai sopir . Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala terhadap mobil jenis MITSUBISHI TRITON warna putih. Dengan nomor lambung 885 Nomor Polisi : DA 8412 HB, ke PT. SAPTA INDERA SEJATI yang bertempat di Jalan PT. ADARO INDONESIA KM. 35, Rt. 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

“Setelah Tersangka selesai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala tersebut. Tersangka melihat BOX TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang didalamnya terdapat besi spring, besi chamber dan besi tuing milik perusahaan, karena situasi dan kondisi dalam keadaan sepi Tersangka langsung mengambil potongan besi-besi tersebut tanpa izin dari Pihak PT. SAPTA INDERA SEJATI. Lalu menyembunyikannya di bawah karpet bagian kabin belakang mobil yang dikemudikan oleh Tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya Tersangka berangkat keluar dari PT. SAPTA INDERA SEJATI dan pada saat melewati Pos Security 35B, mobil yang dikendarai oleh Tersangka di diminta untuk berhenti oleh Petugas Security. Dan dilakukan pemeriksaan, security,  menemukan Besi Spring sebanyak 3 buah yang panjangnya ±25-30 cm, 3  buah Chamber dan 1 buah besi Tuing.

“Kemudian PT. SAPTA INDERA SEJATI melaui Sdr. SGR melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Benua Lima.  Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Tersangka PT. SAPTAINDRA SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp 486.000,-,” bebernya.

Sedangkan tindak pidana yang dilakukan tersangka Y, ungkap Dodik berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekira jam 20.30 WIB, Korban AM bersama anaknya yaitu Saksi ER berangkat ke rumah saksi ER di Desa Luau Jawuk RT 001 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Terjaring Razia Masker, Sanksi Menyanyikan Lagu Nasional

Setelah sampai di rumah Saksi ER, terjadi pertengkaran antara saksi ER dengan suaminya yaitu Tersangka Y. Selanjutnya Korban AM melihat Tersangka memukul televisi yang berada di ruang tamu dengan menggunakan palu godam, kemudian Tersangka berusaha memukul Saksi ER.

Melihat hal tersebut Korban AM berusaha melerai, namun Tersangka tiba-tiba menendang Korban AM di bagian bokong sehingga Korban AM terdorong keluar ke teras rumah dan terjatuh. Selanjutnya Korban AM berusaha bangun, namun Tersangka kembali menendang korban di bagian pinggang yang menyebabkan korban kembali terjatuh.

“Setelah itu Korban AM lari dan Tersangka berusaha mengejarnya sambil berteriak “Pulang Kamu, Kami selalu ikut campur urusan rumah tangga kami, saya bunuh kamu,” terangnya.

Dodik menerangkan lagi, Korban AM yang sudah menjauh dari rumah Saksi ER, kemudian bertemu dengan Saksi AW dan berkata “tolong jagakan anak saya”.

Lalu Korban AM pergi ke tempat Ketua RT yaitu Saksi J untuk melaporkan kejadian tersebut.  Sedangkan Tersangka yang masih berusaha mengejar Korban AM selanjutnya dihentikan oleh Saksi AW dan warga sekitar.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain  Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” pungkasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru