PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dua perkara di Kalimantan Tengah (Kalteng) diselesaikan dengan keadilan restoratif, di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kamis (1/2).
Tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara. Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).