30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Perkara di Kalteng Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dua perkara di Kalimantan Tengah (Kalteng) diselesaikan dengan keadilan restoratif, di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kamis (1/2).

Itu disampaikan pada kegiatan ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng M. Sunarto , Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana  Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanag Ibrahim Soleh menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perakara tindak pidana.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

”2  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau perkara atas nama tersangka L disangka melanggar pasal  Pasal 480 ke 1 KUHP,” ujarnya dalam keterangannya.

Dodik menjelaskan, Tersangka RB saat itu melakukan kasus tindak pidana penganiayaan. Sedangkan Tersangka L saat itu melakukan tindak pidana penadahan.

Dia menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (hfz/pri)

Baca Juga :  Keren Nich ! Duta Masker Sudah Dibentuk, Ini Lho Tugasnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dua perkara di Kalimantan Tengah (Kalteng) diselesaikan dengan keadilan restoratif, di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kamis (1/2).

Itu disampaikan pada kegiatan ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng M. Sunarto , Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana  Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanag Ibrahim Soleh menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perakara tindak pidana.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

”2  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau perkara atas nama tersangka L disangka melanggar pasal  Pasal 480 ke 1 KUHP,” ujarnya dalam keterangannya.

Dodik menjelaskan, Tersangka RB saat itu melakukan kasus tindak pidana penganiayaan. Sedangkan Tersangka L saat itu melakukan tindak pidana penadahan.

Dia menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (hfz/pri)

Baca Juga :  Keren Nich ! Duta Masker Sudah Dibentuk, Ini Lho Tugasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru