25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng H Agustiar Sabran mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama jajaran selama ini.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari mitra komisi III. Sehingga dirinya selalu melihat perkembangan dan kemajuan kejaksaan sekaligus menyerap aspirasi agar saat rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya, ada masukan yang bisa disampaikan dan diutarakan.

“Saya melihat ada banyak kemajuan dan prestasi yang dicapai. Saya juga sangat mengapresiasi tindakan tegas pimpinan kejaksaan dalam memimpin jajarannya, sudah sangat bagus selama ini. Hal itu harus terus ditingkatkan kedepan dalam penegakan hukum khususnya di Kalteng,” katanya dilansir dari kalteng pos, Jumat (21/7).

Selain itu, dirinya juga berharap agar kejaksaan tetap memiliki ketegasan dalam melakukan tindakan hukum. Hal itu yang sangat diharapkan masyarakat, sehingga hukum berlaku sama untuk setiap orang tanpa kecuali. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semoga apa yang dilakukan selama ini dapat menberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kelola Keuangan Desa Secara Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien

Agustiar juga mendorong penerapan keadilan restoratif atau yang biasa dikenal dengan restorative justice, yang merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi. Dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng tersebut menegaskan bahwa pihak penegak hukum, salah satunya pihak kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus hukum.

Menurutnya, restorative justice sangat mendesak untuk dimasukkan di dalam pembahasan revisi KUHP yang tengah dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah saat ini. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan menyuburkan semangat keadilan restoratif.

Baca Juga :  Disdik Kapuas dan BAN S-M Jalin Kerjasama

“Harapannya hukum yang diciptakan dapat memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat, “tegasnya.

Maka, perlu memasukkan restorative justice ke dalam KUHP dan itu sudah dilakukan. Karena itu, kalau nanti KUHP itu disahkan, maka ini akan menjadi angin segar bagi upaya untuk menyuburkan restorative justice. Namun demikian keadilan restoratif tidak bisa diterapkan secara sembarang. Tentu ada asesmen terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, psikiater dan lainnya sehingga bisa diketahui apakah korban atau bukan. Kita berharap para korban bisa dimasukkan dalam restorative justice kedepan. (pri/nue/ala)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng H Agustiar Sabran mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama jajaran selama ini.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari mitra komisi III. Sehingga dirinya selalu melihat perkembangan dan kemajuan kejaksaan sekaligus menyerap aspirasi agar saat rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya, ada masukan yang bisa disampaikan dan diutarakan.

“Saya melihat ada banyak kemajuan dan prestasi yang dicapai. Saya juga sangat mengapresiasi tindakan tegas pimpinan kejaksaan dalam memimpin jajarannya, sudah sangat bagus selama ini. Hal itu harus terus ditingkatkan kedepan dalam penegakan hukum khususnya di Kalteng,” katanya dilansir dari kalteng pos, Jumat (21/7).

Selain itu, dirinya juga berharap agar kejaksaan tetap memiliki ketegasan dalam melakukan tindakan hukum. Hal itu yang sangat diharapkan masyarakat, sehingga hukum berlaku sama untuk setiap orang tanpa kecuali. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semoga apa yang dilakukan selama ini dapat menberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kelola Keuangan Desa Secara Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien

Agustiar juga mendorong penerapan keadilan restoratif atau yang biasa dikenal dengan restorative justice, yang merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi. Dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng tersebut menegaskan bahwa pihak penegak hukum, salah satunya pihak kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus hukum.

Menurutnya, restorative justice sangat mendesak untuk dimasukkan di dalam pembahasan revisi KUHP yang tengah dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah saat ini. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan menyuburkan semangat keadilan restoratif.

Baca Juga :  Disdik Kapuas dan BAN S-M Jalin Kerjasama

“Harapannya hukum yang diciptakan dapat memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat, “tegasnya.

Maka, perlu memasukkan restorative justice ke dalam KUHP dan itu sudah dilakukan. Karena itu, kalau nanti KUHP itu disahkan, maka ini akan menjadi angin segar bagi upaya untuk menyuburkan restorative justice. Namun demikian keadilan restoratif tidak bisa diterapkan secara sembarang. Tentu ada asesmen terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, psikiater dan lainnya sehingga bisa diketahui apakah korban atau bukan. Kita berharap para korban bisa dimasukkan dalam restorative justice kedepan. (pri/nue/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru