26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencabulan di Lamandau Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya Berusia 15 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Lamandau kembali mengamankan pelaku Inisial WS (20) kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan kejadian tersebut pada Rabu 31 Januari 2024, pukul 09:00 Wib, di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Peristiwa ini terungkap saat pelaku WS berkunjung ke rumah korban di saat ayah korban duduk di teras rumah, lalu pelaku langsung menghampiri ayah korban dan memperlihatkan video tidak senonoh tersebut ke ayah korban, yang diperankan oleh anaknya. Pelaku mengatakan bahwa video tersebut didapatkan dari orang lain,” kata AKP Faisal, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Mucikari dan 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan

Setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menghubungi Bhabinkamtimbas Desa setempat dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah ditelusuri dan pelaku diintrogasi, diketahui bahwa (korban) sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua Kali yang dilakukan di dalam rumah pelaku selama KURUN waktu satu Bulan.

Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan korban mengalami trauma serta sakit dibagian kemaluan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau untuk dilakukan periksaan hasil visum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Sadis! Satu Tahun Menikah, Suami Tega Bunuh Istrinya

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud, dikenakan Penjara 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” tegasnya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Lamandau kembali mengamankan pelaku Inisial WS (20) kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan kejadian tersebut pada Rabu 31 Januari 2024, pukul 09:00 Wib, di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Peristiwa ini terungkap saat pelaku WS berkunjung ke rumah korban di saat ayah korban duduk di teras rumah, lalu pelaku langsung menghampiri ayah korban dan memperlihatkan video tidak senonoh tersebut ke ayah korban, yang diperankan oleh anaknya. Pelaku mengatakan bahwa video tersebut didapatkan dari orang lain,” kata AKP Faisal, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Mucikari dan 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan

Setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menghubungi Bhabinkamtimbas Desa setempat dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah ditelusuri dan pelaku diintrogasi, diketahui bahwa (korban) sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua Kali yang dilakukan di dalam rumah pelaku selama KURUN waktu satu Bulan.

Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan korban mengalami trauma serta sakit dibagian kemaluan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau untuk dilakukan periksaan hasil visum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Sadis! Satu Tahun Menikah, Suami Tega Bunuh Istrinya

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud, dikenakan Penjara 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” tegasnya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru