32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Terjaring Razia Masker, Sanksi Menyanyikan Lagu Nasional

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangka Raya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, aparat gabungan intensif melaksanakan operasi penegakan pelaksanaan PKM di wilayah Kecamatan Pahandut. 

Operasi yustisi malam hari dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang berada di sekitar Jalan dr Murjani Palangka Raya, Jumat malam (13/8). 

Adapun data pelanggar yang terjaring razia antara lain, denda administratif 7 orang, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional Indonesia raya dan mengucapkan Pancasila sebanyak 40 orang, teguran tertulis sebanyak 9 orang. 

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di mana kasus Covid-19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus,” ucap Danramil Mayor Heru Widodo. 

Baca Juga :  Infonya Ada 2 Kritis, Dievakuasi ke Rumah Sakit ?

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan, guna meminimalisir lonjakan kasus di wilayah Kota Palangka Raya. 

Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah. 

Sementara Ketua BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani selaku Ketua Harian Satgas Covid 19 mengatakan pihaknya bersama TNI – Polri serta instansi yang tergabung Tim Satgas Covid 19 akan terus berusaha menggelar operasi yustisi baik siang maupun malam hari.

“Kami berharap warga masyarakat akan sadar diri dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari agar masa pandemi Covid-19 segera berakhir” pungkasnya.  

Baca Juga :  Busyet! Bapak Kos Merangkap Germo Jual 36 Siswi SMP-SMA di Facebook, D

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangka Raya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, aparat gabungan intensif melaksanakan operasi penegakan pelaksanaan PKM di wilayah Kecamatan Pahandut. 

Operasi yustisi malam hari dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang berada di sekitar Jalan dr Murjani Palangka Raya, Jumat malam (13/8). 

Adapun data pelanggar yang terjaring razia antara lain, denda administratif 7 orang, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional Indonesia raya dan mengucapkan Pancasila sebanyak 40 orang, teguran tertulis sebanyak 9 orang. 

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di mana kasus Covid-19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus,” ucap Danramil Mayor Heru Widodo. 

Baca Juga :  Infonya Ada 2 Kritis, Dievakuasi ke Rumah Sakit ?

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan, guna meminimalisir lonjakan kasus di wilayah Kota Palangka Raya. 

Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah. 

Sementara Ketua BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani selaku Ketua Harian Satgas Covid 19 mengatakan pihaknya bersama TNI – Polri serta instansi yang tergabung Tim Satgas Covid 19 akan terus berusaha menggelar operasi yustisi baik siang maupun malam hari.

“Kami berharap warga masyarakat akan sadar diri dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari agar masa pandemi Covid-19 segera berakhir” pungkasnya.  

Baca Juga :  Busyet! Bapak Kos Merangkap Germo Jual 36 Siswi SMP-SMA di Facebook, D

Terpopuler

Artikel Terbaru