PROKALTENG.CO – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar
praktik prostitusi online berkedok sewa rumah kos harian di Jalan Lingkungan
Kuwung, RT 03 RW 02, Kelurahan Meri, Kranggan, Mojokerto. Olan Sunariono (38),
warga setempat sekaligus pemilik kos ditahan di Mapolda Jatim.
Mirisnya, korban yang ditawarkan
tersangka melalui media sosial (medsos) Facebook mayoritas adalah anak baru
gede (ABG).
“Korban ada 36 anak umur 14 tahun
hingga 16 tahun. Statusnya pelajar SMP dan SMA,†ujar Wakapolda Jatim Brigjen
Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli
Handoko, Senin (1/2/2021).
Dalam menjalankan aksinya,
tersangka dibantu enam orang reseler yang masih di bawah umur. Mereka membuat
akun dan masuk di grup Facebook info kos dan kontrakan area Mojokerto. Mereka
menawarkan korban melalui grup itu.
Apabila ada orang mencari kos,
reseler akan mengomentari postingan pencari kos. Kemudian menyuruh pencari kos
untuk inbox ke akun reseler. Selanjutnya pencari kos akan ditawari plus dengan
wanita panggilan (WP) atau tidak.
“Tarifnya (WP) Rp 250 ribu hingga
Rp 600 ribu. Namun pernah transaksi di atas Rp 1 juta,†bebernya.
Tersangka mendapatkan jatah 50
persen dari tarif yang ditentukan. Aktivitas tersangka ini sudah berjalan
hampir dua tahun.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes
Pol Farman menambahkan, pencari kos yang ingin tambahan dilayani WP kemudian
komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).
“Jadi, reseller kemudian
menghubungi OS. Bila ada pencari kos minta WP anak SMA, nanti yang menentukan
OS untuk menemani kliennya,†jelasnya.
Menariknya, tersangka juga
menawarkan paket kos dengan nama tokoh kartun mulai 5 jam hingga paket 24 jam.
Tiket Doraemon mulai pukul 08.00-13.00 dengan harga sewa Rp 50 ribu.
“Tiket Nobita pukul 13.00 sampai
18.00. Tiket Shizuka pukul 18.00-23.00. Ada 12 jam ada 10 jam, ada 7 jam, dan
15 jam,†urainya.
Tak berhenti di situ. Tersangka
juga menawarkan korban dan mencari pelanggan melalui grup WA dengan foto profil
kartun.
“Ada enam grup WA. Satu grup ada
100 anggota lebih, 50 anggota dan 80 anggota,†tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya ini mengungkapkan, tarif WP yang semua masih di bawah umur itu mulai
dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Tersangka pernah menjual anak kelas 8 SMP
dengan harga Rp 1,3 juta.
“Karena anak-anak (reseller) kita
nggak tahan. Tersangka lain masih dikembangkan,†tegasnya.
Sementara itu, tersangka Olan
Sunariono,m mengaku hanya mendapat Rp 50 ribu dari sewa kos miliknya. “Korban
kadang yang menawarkan diri mau dijual,†ucap Olan.