27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Pelarian Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Kobar

KOBAR, KALTENGPOS.CO – Tiga minggu
kerja keras, Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku tindak
pidana pencurian kendaraan motor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ironisnya, satu pelaku yang
terlibat aksi curanmor tersebut diketahui masih dibawah umur.

Dua pelaku tersebut yaitu JA (20)
dan ZE (15) warga Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang
dan Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua pelaku berhasil dibekuk di
dermaga penyeberangan PT. KBSA BGA grop Desa Kedongdong, Kecamatan Kendawangan,
Kalimantan Barat, Minggu (27/9) kemarin.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, penangkapan terhadap
kedua pelaku itu atas kerja sama dengan Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias
serta Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Kustiyanto.

Baca Juga :  Bupati Kudus Pernah Dipenjara, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Lokasi pencurian yang dilakukan
pelaku di depan rumah korban yang ada di Jalan Jaguk Jaya Rt. 01 Desa Kinjil
Kecamatan Kotawaringin Lama, yang terjadi pada hari Sabtu (5/9) sekitar pukul
05.00 WIB lalu,” kata Kasat, Selasa (29/9).

 

Barang bukti yang berhasil
diamankan, yakni sepeda motor Jenis HONDA SUPRA X125 milik korban berikut
STNK-nya.

“Awal kejadiannya, pada saat
korban akan berangkat kerja dan memarkirkan motor miliknya di depan rumah
dengan keadaan kunci menempel,” ujar Rendra.

Kemudian, lanjut Rendra, korban
masuk ke dalam rumah untuk minum air putih, dan ketika korban keluar dari rumah
sepeda motornya sudah hilang.  Atas
kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Kini keduanya sudah
mendekam di hote prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Curi Laptop Mahasiswi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Macan Kalteng

 

KOBAR, KALTENGPOS.CO – Tiga minggu
kerja keras, Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku tindak
pidana pencurian kendaraan motor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ironisnya, satu pelaku yang
terlibat aksi curanmor tersebut diketahui masih dibawah umur.

Dua pelaku tersebut yaitu JA (20)
dan ZE (15) warga Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang
dan Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua pelaku berhasil dibekuk di
dermaga penyeberangan PT. KBSA BGA grop Desa Kedongdong, Kecamatan Kendawangan,
Kalimantan Barat, Minggu (27/9) kemarin.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, penangkapan terhadap
kedua pelaku itu atas kerja sama dengan Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias
serta Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Kustiyanto.

Baca Juga :  Bupati Kudus Pernah Dipenjara, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Lokasi pencurian yang dilakukan
pelaku di depan rumah korban yang ada di Jalan Jaguk Jaya Rt. 01 Desa Kinjil
Kecamatan Kotawaringin Lama, yang terjadi pada hari Sabtu (5/9) sekitar pukul
05.00 WIB lalu,” kata Kasat, Selasa (29/9).

 

Barang bukti yang berhasil
diamankan, yakni sepeda motor Jenis HONDA SUPRA X125 milik korban berikut
STNK-nya.

“Awal kejadiannya, pada saat
korban akan berangkat kerja dan memarkirkan motor miliknya di depan rumah
dengan keadaan kunci menempel,” ujar Rendra.

Kemudian, lanjut Rendra, korban
masuk ke dalam rumah untuk minum air putih, dan ketika korban keluar dari rumah
sepeda motornya sudah hilang.  Atas
kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Kini keduanya sudah
mendekam di hote prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Curi Laptop Mahasiswi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Macan Kalteng

 

Terpopuler

Artikel Terbaru