32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Miliki 1 Gram Sabu, Warga Arsel Ini Diamankan Polisi

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO
-Seorang pria paruh baya yang satu ini kedapatan oleh aparat kepolisian saat
menjual barang haram jenis sabu.

Pria bernama Sudiansah alias Ayah
(58), warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tersebut langsung ditangkap jajaran
anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.

“Sudah kami amankan, dan saat
ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir, Selasa (29/9) siang.

Sudiansah diamankan pada Sabtu
(26/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Di Pinggir Jalan Sultan Imanudin, Rt.04,
Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar, Kalteng, dengan barang bukti berupa
satu buah plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Toples di Meja Makan Bandar Tj Jariangau Ini Isinya Puluhan Paket Sabu

Sementara itu, tertangkapnya
pelaku bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Sultan Imanuddin akan adanya transaksi narkotika. Dimana pelakunya kerap
menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih.

Hal itupun langsung ditanggapi
jajaran kepolisiam, dan setelah melakukan pengintaian dan merasa target tepat.

 

Aparat kepolisian langsung
mengamankan pelaku dan setelah digeledah ditemukan pada saku celana yang
dipergunakan pelaku berupa satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram
dan satu buah gawai atau handphone merk MI warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya. (ard)

Baca Juga :  Jangan Lengah dan Tetap Waspada

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO
-Seorang pria paruh baya yang satu ini kedapatan oleh aparat kepolisian saat
menjual barang haram jenis sabu.

Pria bernama Sudiansah alias Ayah
(58), warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tersebut langsung ditangkap jajaran
anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.

“Sudah kami amankan, dan saat
ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir, Selasa (29/9) siang.

Sudiansah diamankan pada Sabtu
(26/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Di Pinggir Jalan Sultan Imanudin, Rt.04,
Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar, Kalteng, dengan barang bukti berupa
satu buah plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Toples di Meja Makan Bandar Tj Jariangau Ini Isinya Puluhan Paket Sabu

Sementara itu, tertangkapnya
pelaku bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Sultan Imanuddin akan adanya transaksi narkotika. Dimana pelakunya kerap
menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih.

Hal itupun langsung ditanggapi
jajaran kepolisiam, dan setelah melakukan pengintaian dan merasa target tepat.

 

Aparat kepolisian langsung
mengamankan pelaku dan setelah digeledah ditemukan pada saku celana yang
dipergunakan pelaku berupa satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram
dan satu buah gawai atau handphone merk MI warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya. (ard)

Baca Juga :  Jangan Lengah dan Tetap Waspada

Terpopuler

Artikel Terbaru