26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Toples di Meja Makan Bandar Tj Jariangau Ini Isinya Puluhan Paket Sabu

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Mentaya Hulu meringkus
seorang warga Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Timur berinisial IRP alias Ipan. Dia ditangkap dirumahnya pada Jumat
(19/3/2021) malam.

Dari pria berusia 33 tahun ini,
polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 9
gram.

“Totalnya ada 38 bungkus atau paket
dengan berat kurang lebih sebanyak 9 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar
Rp500 ribu,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, dikutip dari
Instagram Humas Polda Kalteng, Minggu (21/3/2021).

Dijelaskan Roni Paslah, penangkapan
pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berawal dari informasi tentang
adanya peredaran narkotika yang diduga dilakukan Ipan.

Baca Juga :  Buka Praktik Kecantikan Tanpa Izin, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan,
polisi akhirnya menangkap Ipan di rumahnya pada Jumat malam.

Ketika dilakukan penggeledahan,
polisi awalnya hanya mendapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disimpan
dalam tas pinggang di kemasan rokok, serta uang hasil penjualan. Kemudian ditemukan
lagi 4 paket lainnya di dalam saku celana.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut, polisi kembali menemukan 8 paket sabu beserta bong (alat isap sabu)
yang disembunyikan di bawah meja makan.

Lebih mengejutkan lagi, saat
polisi memeriksa sebuah toples yang ada di meja makan. “Ternyata dalam toples
itu kita temukan 25 paket berisi sabu. Semua barang bukti itu diakui adalah
milik tersangka IPR alias Ipan,” kata Roni Paslah.

Baca Juga :  Kakek Tewas Bersimbah Darah Usai Duel dengan Seorang Pemuda

Atas perbuatan Pelaku diduga
telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Mentaya Hulu meringkus
seorang warga Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Timur berinisial IRP alias Ipan. Dia ditangkap dirumahnya pada Jumat
(19/3/2021) malam.

Dari pria berusia 33 tahun ini,
polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 9
gram.

“Totalnya ada 38 bungkus atau paket
dengan berat kurang lebih sebanyak 9 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar
Rp500 ribu,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, dikutip dari
Instagram Humas Polda Kalteng, Minggu (21/3/2021).

Dijelaskan Roni Paslah, penangkapan
pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berawal dari informasi tentang
adanya peredaran narkotika yang diduga dilakukan Ipan.

Baca Juga :  Buka Praktik Kecantikan Tanpa Izin, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan,
polisi akhirnya menangkap Ipan di rumahnya pada Jumat malam.

Ketika dilakukan penggeledahan,
polisi awalnya hanya mendapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disimpan
dalam tas pinggang di kemasan rokok, serta uang hasil penjualan. Kemudian ditemukan
lagi 4 paket lainnya di dalam saku celana.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut, polisi kembali menemukan 8 paket sabu beserta bong (alat isap sabu)
yang disembunyikan di bawah meja makan.

Lebih mengejutkan lagi, saat
polisi memeriksa sebuah toples yang ada di meja makan. “Ternyata dalam toples
itu kita temukan 25 paket berisi sabu. Semua barang bukti itu diakui adalah
milik tersangka IPR alias Ipan,” kata Roni Paslah.

Baca Juga :  Kakek Tewas Bersimbah Darah Usai Duel dengan Seorang Pemuda

Atas perbuatan Pelaku diduga
telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru