26.5 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Satu Personel Polres Katingan Dipecat dengan Tidak Hormat

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Pemberhentian tidak dengan homat (PTDH) terhadap personel Polri di jajaran Polda Kalteng kembali terjadi. Kali ini, personel yang dilakukan PTDH berasal dari Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, melakukan memberhentikan personel nya secara tidak hormat dalam kegiatan upacara upacara PTDH personel Polri, di Lapangan Polres Katingan, Jumat (29/10/2021).

Dalam amanatnya Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dan kali ini terhadap satu personel Polres Katingan.

"Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja," ucapnya.

Baca Juga :  Rumah Sudah Dihuni Puluhan Tahun Dibuldozer, Ahli Waris Mengamuk

Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

" Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri, dan semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ungkapnya.

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Pemberhentian tidak dengan homat (PTDH) terhadap personel Polri di jajaran Polda Kalteng kembali terjadi. Kali ini, personel yang dilakukan PTDH berasal dari Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, melakukan memberhentikan personel nya secara tidak hormat dalam kegiatan upacara upacara PTDH personel Polri, di Lapangan Polres Katingan, Jumat (29/10/2021).

Dalam amanatnya Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dan kali ini terhadap satu personel Polres Katingan.

"Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja," ucapnya.

Baca Juga :  Rumah Sudah Dihuni Puluhan Tahun Dibuldozer, Ahli Waris Mengamuk

Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

" Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri, dan semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru