26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa 6 Jaksa di Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi
dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan suap terkait
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten
Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Untuk
menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis (15/8) hari ini, lembaga antirasuah telah
mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo pada Senin (12/8) lalu.

“Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK menyurati Jaksa
Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/8).

Keenam saksi yakni, Kusnin, M Rustam Effendi, Bennt Crisnawan,
Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksono. Mereka merupakan Jaksa yang
bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak
swasta Sendy Perico (SPE),” ucap Febri.

Baca Juga :  Dijanjikan Lahan 4 Hektare, Program Kelompok Tani Ternyata Fiktif

Menurut Febri, pada Rabu (14/8) kemarin penyidik antirasuah
telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka
Sendy. Mereka adalah M. Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat
Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta;
Arih Wira Suranta, Jaksa dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU
di Kejati DKI Jakarta.

Namun, keempat orang saksi tersebut mangkir dari panggilan KPK.
Sampai saat ini, penyidik pun belum menerima informasi alasan ketidakhadiran.

“Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai
kebutuhan penanganan perkara,” jelas Febri.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama
seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin
Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta
Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Baca Juga :  Karyawan BUMN Tewas di Bawah Jembatan Kasongan

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima
suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin
dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi
dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan suap terkait
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten
Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Untuk
menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis (15/8) hari ini, lembaga antirasuah telah
mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo pada Senin (12/8) lalu.

“Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK menyurati Jaksa
Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/8).

Keenam saksi yakni, Kusnin, M Rustam Effendi, Bennt Crisnawan,
Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksono. Mereka merupakan Jaksa yang
bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak
swasta Sendy Perico (SPE),” ucap Febri.

Baca Juga :  Dijanjikan Lahan 4 Hektare, Program Kelompok Tani Ternyata Fiktif

Menurut Febri, pada Rabu (14/8) kemarin penyidik antirasuah
telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka
Sendy. Mereka adalah M. Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat
Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta;
Arih Wira Suranta, Jaksa dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU
di Kejati DKI Jakarta.

Namun, keempat orang saksi tersebut mangkir dari panggilan KPK.
Sampai saat ini, penyidik pun belum menerima informasi alasan ketidakhadiran.

“Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai
kebutuhan penanganan perkara,” jelas Febri.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama
seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin
Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta
Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Baca Juga :  Karyawan BUMN Tewas di Bawah Jembatan Kasongan

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima
suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin
dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru