26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dijanjikan Lahan 4 Hektare, Program Kelompok Tani Ternyata Fiktif

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Penipuan berkedok program kelompok tani menimpa seorang petani di Jalan
Ardiansyah Km 9, Kelurahan Bukit tunggal, Kecamatan Jekan raya, Kota Palangka
Raya.

Ya, korban penipuan tersebut ialah
Teguh Wahyudi (45) warga Jalan Mahir Mahar V, Kelurahan Bukit Tunggal,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dia mengalami kerugian sebesar
ratusan ribu rupiah akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Palangka
Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya tindak pidana penipuan
tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Dijelaskan Todoan, peristiwa
bermula ketika terduga pelaku bernama Pujiono berniat menghibahkan tanah dengan
ukuran 4 Hektar kepada korban.

Tanah tersebut wacananya akan
dibuat untuk lahan perkebunan dengan membentuk sebuah kelompok tani (tani
modern maju bersama).

Baca Juga :  Disambar Petir Saat Hujan Deras, Gudang PT Menthobi Raya Ludes Terbaka

“Namun, terduga pelaku
menarik biaya administrasi sebesar Rp500 ribu belum termasuk biaya
andministrasi lainya kepada korban,” kata Kasat.

 Seiring berjalannya waktu, sampai dengan saat
ini program kelompok tani tersebut tidak terealisasi dan hibah tanah yang
dimaksud semuanya hanya fiktif.

“Jadi korban ini melaporkan
atas janji-janji terduga pelaku yang tak bisa dipertanggung jawabkan,”
ungkapnya.

 

Kerugian materil berkisar Rp 8,4
juta sejak dirinya menyetor uang kepada korban beberapa kali. Korban akhirnya
melapor ke pihak Polresta Palangka Raya, dan kini kasusnya sudah ditangani oleh
Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Penipuan berkedok program kelompok tani menimpa seorang petani di Jalan
Ardiansyah Km 9, Kelurahan Bukit tunggal, Kecamatan Jekan raya, Kota Palangka
Raya.

Ya, korban penipuan tersebut ialah
Teguh Wahyudi (45) warga Jalan Mahir Mahar V, Kelurahan Bukit Tunggal,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dia mengalami kerugian sebesar
ratusan ribu rupiah akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Palangka
Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya tindak pidana penipuan
tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Dijelaskan Todoan, peristiwa
bermula ketika terduga pelaku bernama Pujiono berniat menghibahkan tanah dengan
ukuran 4 Hektar kepada korban.

Tanah tersebut wacananya akan
dibuat untuk lahan perkebunan dengan membentuk sebuah kelompok tani (tani
modern maju bersama).

Baca Juga :  Disambar Petir Saat Hujan Deras, Gudang PT Menthobi Raya Ludes Terbaka

“Namun, terduga pelaku
menarik biaya administrasi sebesar Rp500 ribu belum termasuk biaya
andministrasi lainya kepada korban,” kata Kasat.

 Seiring berjalannya waktu, sampai dengan saat
ini program kelompok tani tersebut tidak terealisasi dan hibah tanah yang
dimaksud semuanya hanya fiktif.

“Jadi korban ini melaporkan
atas janji-janji terduga pelaku yang tak bisa dipertanggung jawabkan,”
ungkapnya.

 

Kerugian materil berkisar Rp 8,4
juta sejak dirinya menyetor uang kepada korban beberapa kali. Korban akhirnya
melapor ke pihak Polresta Palangka Raya, dan kini kasusnya sudah ditangani oleh
Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru