28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sidang Putusan Abu Nawas Ditunda

MUARA TEWEH-Sidang
putusan Ade Permana alias Abu Nawas ditunda. Terdakwa kasus sabu tersebut
seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa (8/10).

Majelis hakim
Pengadilan Negeri Muara Teweh pun menjadwalkan ulang sidang pada Selasa
(15/10). Alasannya sendiri belum diketahui kenapa harus ditunda. Pada sidang sebelumnya,
pria 30 tahun ini dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana berita
sebelumnya, diketahui Abu Nawas ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Batara
di kawasan Jalan Keladan Rt 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Minggu (28/7)
sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat
kepolisian waktu adalah satu paket sabu seberat 0,23 gram, telpon seluler Nokia
type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu rupiah.

Baca Juga :  Korupsi DD dan ADD, Kades Kahuripan Permai Dihukum 4 tahun 6 Bulan

Kasat Narkoba Polres
Batara, Iptu Ady Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah
anggota Satresnarkoba Polres Batara mendapatkan laporan dari warga, pelaku
sering melakukan transaksi narkoba.

“Saat dilakukan
penggeledahan, ditemukan satu paket sabu disaku celana bagian belakang sebelah
kiri,” katanya.(adl/uni)

MUARA TEWEH-Sidang
putusan Ade Permana alias Abu Nawas ditunda. Terdakwa kasus sabu tersebut
seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa (8/10).

Majelis hakim
Pengadilan Negeri Muara Teweh pun menjadwalkan ulang sidang pada Selasa
(15/10). Alasannya sendiri belum diketahui kenapa harus ditunda. Pada sidang sebelumnya,
pria 30 tahun ini dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana berita
sebelumnya, diketahui Abu Nawas ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Batara
di kawasan Jalan Keladan Rt 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Minggu (28/7)
sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat
kepolisian waktu adalah satu paket sabu seberat 0,23 gram, telpon seluler Nokia
type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu rupiah.

Baca Juga :  Korupsi DD dan ADD, Kades Kahuripan Permai Dihukum 4 tahun 6 Bulan

Kasat Narkoba Polres
Batara, Iptu Ady Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah
anggota Satresnarkoba Polres Batara mendapatkan laporan dari warga, pelaku
sering melakukan transaksi narkoba.

“Saat dilakukan
penggeledahan, ditemukan satu paket sabu disaku celana bagian belakang sebelah
kiri,” katanya.(adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru