28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Kini Mulai Menja

MUARA TEWEH-Budi Santoso
akhirnya menjalani proses persidangan. Dia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negari Muara Teweh, Rabu
(10/10) lalu.

Pasalnya, dia diduga
telah menabrak seorang remaja 15 tahun inisial FN hingga tewas di Jalan Negara
Muara Teweh-Banjarmasin akibat tabrak lari pada pada Selasa (30/7) lalu.

Bahkan terdakwa Budi
Santoso sempat melarikan diri namun, setelah dilakukan pengejaran pelaku
berhasil ditangkap di wilayah Desa Ledian Kecamatan Bantian Besar Kabupaten
Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu (31/7).

“Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan,” kata JPU, Angga Wijaya yang tertuang pada Berita Acara
Pemeriksaan.(adl/uni)

Baca Juga :  TERLALU ! Di Tengah Wabah Virus Corona Malah Asik Pesta Miras, 5 Orang

MUARA TEWEH-Budi Santoso
akhirnya menjalani proses persidangan. Dia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negari Muara Teweh, Rabu
(10/10) lalu.

Pasalnya, dia diduga
telah menabrak seorang remaja 15 tahun inisial FN hingga tewas di Jalan Negara
Muara Teweh-Banjarmasin akibat tabrak lari pada pada Selasa (30/7) lalu.

Bahkan terdakwa Budi
Santoso sempat melarikan diri namun, setelah dilakukan pengejaran pelaku
berhasil ditangkap di wilayah Desa Ledian Kecamatan Bantian Besar Kabupaten
Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu (31/7).

“Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan,” kata JPU, Angga Wijaya yang tertuang pada Berita Acara
Pemeriksaan.(adl/uni)

Baca Juga :  TERLALU ! Di Tengah Wabah Virus Corona Malah Asik Pesta Miras, 5 Orang

Terpopuler

Artikel Terbaru