30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TERLALU ! Di Tengah Wabah Virus Corona Malah Asik Pesta Miras, 5 Orang

PALANGKA RAYA – Satgas
II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah
mendapati
sejumlah warga yang
melanggar jam malam PSBB Kota Palangka Raya.
Parahnya lagi

s
ambil pesta minuman keras.

Hal itu dijumpai oleh
Personel kepolisian yang sedang patroli sekaligus memberikan imb
auan terkit
diberlakukannya jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Palangka Raya.

Bahkan Personel Sabhara
yang saat itu dipimpin Panit I Pamat Ipda Eko Basuki menemukan dua tempat
yakni
di Jalan Arut dan Jalan RTA Milono
yang dijadikan oleh sejumlah warga untuk
pesta miras. Lima orang diamankan dalam pesta miras kali ini.

Direktur Samapta Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul
Siregar menuturkan pihaknya kali ini memback up Polresta Palangka Raya dalam
rangka penerapan PSBB di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Terbukti Pakai Sabu, Anggota DPRD dari Nasdem Divonis 8 Bulan

“Selanjutnya kita
akan ko
ordinasi dengan Polresta terhadap lima orang
apakah dijatuhi aturan PSBB, undang-undang wabah atau hanya dibina,”
jelasnya.

Hal ini dilakukan
sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat
, bahwa aturan terkait
PSBB salah satunya mengenai jam malam dila
kukan untuk mencegah
penularan Covid-19 yang kemarin cukup meningkat di Kota Palangka Raya.

Selain itu, Ditsamapta juga melakukan patroli di sejumlah
tempat d
an
memberikan imbauan kepada salah satunya pedagang yang berada di
tepi
jalan untuk senantiasa memakai masker serta tidak menerima makan di
tempat.

PALANGKA RAYA – Satgas
II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah
mendapati
sejumlah warga yang
melanggar jam malam PSBB Kota Palangka Raya.
Parahnya lagi

s
ambil pesta minuman keras.

Hal itu dijumpai oleh
Personel kepolisian yang sedang patroli sekaligus memberikan imb
auan terkit
diberlakukannya jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Palangka Raya.

Bahkan Personel Sabhara
yang saat itu dipimpin Panit I Pamat Ipda Eko Basuki menemukan dua tempat
yakni
di Jalan Arut dan Jalan RTA Milono
yang dijadikan oleh sejumlah warga untuk
pesta miras. Lima orang diamankan dalam pesta miras kali ini.

Direktur Samapta Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul
Siregar menuturkan pihaknya kali ini memback up Polresta Palangka Raya dalam
rangka penerapan PSBB di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Terbukti Pakai Sabu, Anggota DPRD dari Nasdem Divonis 8 Bulan

“Selanjutnya kita
akan ko
ordinasi dengan Polresta terhadap lima orang
apakah dijatuhi aturan PSBB, undang-undang wabah atau hanya dibina,”
jelasnya.

Hal ini dilakukan
sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat
, bahwa aturan terkait
PSBB salah satunya mengenai jam malam dila
kukan untuk mencegah
penularan Covid-19 yang kemarin cukup meningkat di Kota Palangka Raya.

Selain itu, Ditsamapta juga melakukan patroli di sejumlah
tempat d
an
memberikan imbauan kepada salah satunya pedagang yang berada di
tepi
jalan untuk senantiasa memakai masker serta tidak menerima makan di
tempat.

Terpopuler

Artikel Terbaru