33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Terbukti Pakai Sabu, Anggota DPRD dari Nasdem Divonis 8 Bulan

PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan,
terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba M. Erwin Toha hanya divonis 8 bulan
penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi
Partai Nasdem tersebut dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu oleh
majelis hakim PN Sampit.

Berdasarkan salinan putusan Majelis Hak PN
Sampit Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN.Spt, majelis hakim menjatuhkan hukuam 8 bulan
penjara. Pada putusan mejalis hakim menyatakan, “M. Erwin Toha telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 8 bulan”.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh H.
Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dan hakim anggota Ega Shaktiana, dan Puthut
Rully Kushardian menyatakan, meneetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap mejalis dalam salinan
putusan.

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Lain!, Tindak Tegas untuk Pengedar dan Penyalahguna Nar

Adapun barang bukti yang ditetapkan oleh
majelis hakim berupa, 1 paket sabu seberat 0,15 gram. Kemudian 1 buah pipet
kaca, 1 buah bing terbuat dari botol kaca, 1 buah tas kecil pinggang, 1 buah
botol berisi urine M. Erwin Toha. “Masing-masing dirampas untuk
dimusnahkan,” ujar majelis hakim.

Putusan terhadap
terdakwa M. Erwin Toha kader Partai Nasdem tersebut dibacakan pada 5 Oktober
2020 lalu dan salina putusan baru diterima oleh redaksi Prokalteng.co pada
Februari 2021.

PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan,
terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba M. Erwin Toha hanya divonis 8 bulan
penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi
Partai Nasdem tersebut dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu oleh
majelis hakim PN Sampit.

Berdasarkan salinan putusan Majelis Hak PN
Sampit Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN.Spt, majelis hakim menjatuhkan hukuam 8 bulan
penjara. Pada putusan mejalis hakim menyatakan, “M. Erwin Toha telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 8 bulan”.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh H.
Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dan hakim anggota Ega Shaktiana, dan Puthut
Rully Kushardian menyatakan, meneetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap mejalis dalam salinan
putusan.

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Lain!, Tindak Tegas untuk Pengedar dan Penyalahguna Nar

Adapun barang bukti yang ditetapkan oleh
majelis hakim berupa, 1 paket sabu seberat 0,15 gram. Kemudian 1 buah pipet
kaca, 1 buah bing terbuat dari botol kaca, 1 buah tas kecil pinggang, 1 buah
botol berisi urine M. Erwin Toha. “Masing-masing dirampas untuk
dimusnahkan,” ujar majelis hakim.

Putusan terhadap
terdakwa M. Erwin Toha kader Partai Nasdem tersebut dibacakan pada 5 Oktober
2020 lalu dan salina putusan baru diterima oleh redaksi Prokalteng.co pada
Februari 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru