33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Digeledah, Ditemukan 8 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng berhasil mengamankan pria bernama Amat yang diduga terlibat
tindak pidana narkoba, di Jalan Mahir Mahar Km. 35, Kelurahan Kereng
Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9) pukul 18.10
WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari
informasi masyarakat bahwa pelaku Amat sering kedapatan mengedarkam narkoba
jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda
Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap pelakunya yang berada di
rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang
disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui
Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat di konfirmasi menyampaikan dalam
penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang
berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram,
dua buah HP merk Samsung dan Nokia serta satu buah sendok shabu.

Baca Juga :  Asyik Tenggak Miras di Tepi Jalan, Sopir dan Kernet Truk Digelandang S

“Pelaku akan
dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun
dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak
Rp. 8 miliar,” kata Hendra.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng berhasil mengamankan pria bernama Amat yang diduga terlibat
tindak pidana narkoba, di Jalan Mahir Mahar Km. 35, Kelurahan Kereng
Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9) pukul 18.10
WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari
informasi masyarakat bahwa pelaku Amat sering kedapatan mengedarkam narkoba
jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda
Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap pelakunya yang berada di
rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang
disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui
Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat di konfirmasi menyampaikan dalam
penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang
berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram,
dua buah HP merk Samsung dan Nokia serta satu buah sendok shabu.

Baca Juga :  Asyik Tenggak Miras di Tepi Jalan, Sopir dan Kernet Truk Digelandang S

“Pelaku akan
dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun
dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak
Rp. 8 miliar,” kata Hendra.

Terpopuler

Artikel Terbaru