PANGKALAN BUN – Ketika sedang asyik menenggak minuman
keras (Miras), lima orang sopir dan kernet truk dibubarkan. Kali ini pembubaran
dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar yang
mendapati kelimanya sedang mabuk di pinggir Jalan Pasir Panjang, Kecamatan
Kumai, Senin (13/1). Mereka pun digelandang ke Kantor Satpol PP Kobar.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum
Purni melalui Kepala Bidang Penyidik Mustawan Lutfi mengatakan, kelimanya
diberikan peringatan keras karena memberikan contoh perilaku buruk. Para sopir
ini diamankan bersama dengan dua botol miras jenis anggur merah.
Pihaknya hanya melakukan
pendataan dan memberi peringatan agar di kemudian hari tidak diulangi kembali. Apabila
nantinya diulangi dan kedapatan Satpol PP akan ditindak tegas.
“Kami hanya berikan
peringatan keras dan meminta mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila
nantinya kedapatan lagi akan ditindak tegas,” katanya.
M Lutfi juga memastikan,
nantinya para pedagang miras yang masih melakukan aksinya menjual dengan
seenaknya akan ditindak. Pasalnya masih banyak para pedagang yang berjualan dan
diketahui main kucing-kucingan dengan petugas. Satpol PP berupaya melakukan
upaya pemberantasan agar miras bisa bersih di Kobar.
“Kami butuh peran serta
masyarakat untuk melakukan penindakan dan penertiban. Laporkan apabila memang
ada yang mengetahui adanya penjual miras,” ungkapnya. (son/ami/nto)