28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gara-Gara Dana Desa, Mantan Sekdes Nyusul Kades ke Penjara

TAMIANG
LAYANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bartim menetapkan mantan sekretaris
desa (Sekdes) Sumur, Sarwanto (45) sebagai tersangka. Pria 45 tahun itu
langsung ditahan oleh Korps Adhyaksa, Jumat (12/7).

Dia
turut terseret hukum pascaproses peradilan tipikor yang dijalani kades
berinisial DS lantaran pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan
dana bantuan keuangan APBDes tahun anggaran 2015.

Sarwanto
diduga ikut terlibat serta menyebabkan kerugian Negara Rp210.268.568,
berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017. Ia juga disangkakan penyidik dengan Pasal 2
ayat (1) Ju Pasal 18 UU RI Nomor 31/1991 tentang Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan Jo Pasal
55 ayat (1) ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang
perbugan atas UU RI nomo 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

“Hukuman
maksimal dua puluh tahun untuk Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 ancaman maksimal
lima belas tahun penjara,” tegas Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah,
kepada awak media, kemarin (12/7).

Roy
menjelaskan, Sarwanto ditetapkan tersangka dari permulaan pengembangan
penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup. Bahkan dari fakta persidangan
kades DS yang mengakui bersangkutan Sarwanto ikut terlibat di dalam pengelolaan
DD yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Menurut
dia, tersangka Sarwanto tidak melaksanakan tugas dan tupoksi sesuai peraturan
dan perundangan berlaku. Kasus tersebut, sambung kajari, akan terus digali
sejauh mana perbuatan tersangka dengan keterlibatan pihak lain.

“Masih
terus penyidikan jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ucap kajari.

Baca Juga :  Terpental Usai Tabrak Lubang Jalan, PNS Kamipang Tewas

Tersangka
menjadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari ke depan dan tidak menutup
kemungkinan akan diperpanjang selama proses penyidikan belum berakhir. Pihak
kejaksaan juga berkomitmen untuk menuntaskan dan mengawal perkara dengan
serius.

Sebagaimana
diketahui sebelumnya, DS telah dijatuhi vonis penjara 5,5 tahun oleh hakim di
Pengadilan Tipikior Palangka Raya Desember 2018 lalu. Kasus tersebut rupanya
bergulir dan kembali ke permukaan dengan menyeret mantan pejabat lain, teranyar
sekdes. (log/ram)

TAMIANG
LAYANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bartim menetapkan mantan sekretaris
desa (Sekdes) Sumur, Sarwanto (45) sebagai tersangka. Pria 45 tahun itu
langsung ditahan oleh Korps Adhyaksa, Jumat (12/7).

Dia
turut terseret hukum pascaproses peradilan tipikor yang dijalani kades
berinisial DS lantaran pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan
dana bantuan keuangan APBDes tahun anggaran 2015.

Sarwanto
diduga ikut terlibat serta menyebabkan kerugian Negara Rp210.268.568,
berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017. Ia juga disangkakan penyidik dengan Pasal 2
ayat (1) Ju Pasal 18 UU RI Nomor 31/1991 tentang Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan Jo Pasal
55 ayat (1) ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang
perbugan atas UU RI nomo 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

“Hukuman
maksimal dua puluh tahun untuk Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 ancaman maksimal
lima belas tahun penjara,” tegas Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah,
kepada awak media, kemarin (12/7).

Roy
menjelaskan, Sarwanto ditetapkan tersangka dari permulaan pengembangan
penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup. Bahkan dari fakta persidangan
kades DS yang mengakui bersangkutan Sarwanto ikut terlibat di dalam pengelolaan
DD yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Menurut
dia, tersangka Sarwanto tidak melaksanakan tugas dan tupoksi sesuai peraturan
dan perundangan berlaku. Kasus tersebut, sambung kajari, akan terus digali
sejauh mana perbuatan tersangka dengan keterlibatan pihak lain.

“Masih
terus penyidikan jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ucap kajari.

Baca Juga :  Terpental Usai Tabrak Lubang Jalan, PNS Kamipang Tewas

Tersangka
menjadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari ke depan dan tidak menutup
kemungkinan akan diperpanjang selama proses penyidikan belum berakhir. Pihak
kejaksaan juga berkomitmen untuk menuntaskan dan mengawal perkara dengan
serius.

Sebagaimana
diketahui sebelumnya, DS telah dijatuhi vonis penjara 5,5 tahun oleh hakim di
Pengadilan Tipikior Palangka Raya Desember 2018 lalu. Kasus tersebut rupanya
bergulir dan kembali ke permukaan dengan menyeret mantan pejabat lain, teranyar
sekdes. (log/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru