28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Bersaudara Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

SAMPIT – Spesialis pencuri di rumah kosong dibekuk polisi. Para
tersangka itu berinisal Al (25), IR (21), AB (21) dan FZ (16). Dua diantara
para pelaku itu merupakan saudara kandung. Mereka ditangkap aparat dari Polres
Kotim bersama Polsek Ketapang, awal Mei lalu.

Awalnya, polisi menangkap Al di barak
Jalan Ki Hajar Dewantara. Setelah itu, petugas menangkap IR di barak Jalan S
Parman. Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung.

Sementara penangkapan tersangka
lain dilakukan di tempat berbeda. Bahkan polisi melakukan pengejaran terhadap
tersangka sampai ke Kasongan. Akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku di
Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kotim. Saat itu, petugas mengamankan AB (21)
dan FZ (16) yang masih di bawah umur.

Namun AB merupakan residivis yang
sudah 2 kali masuk penjara atas kasus yang sama dan merupakan otak pelaku
pembobolan rumah kosong tersebut. “Sekarang, empat pelaku tersebut sudah
mendekam di ruang tahanan Polsek Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut,” kata Kadek Dwi Yoga, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Murid Kelas 5 SD Ditemukan Tersangkut di Tiang Gedung Walet

Kapolsek juga menjelaskan
pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban pencurian pada 6 Mei 2019
lalu di Jalan Ahmad Yani Nomor 97 (samping Indomaret), Kelurahan Mentawa Baru
Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat itu, korban baru pulang dari
kantor. ketika masuk lewat samping, dia melihat pintu pagar dan pintu rumah
sudah terbuka. Setelah masuk, rumah tersebut dalam keadaan berantakan. “Diduga
pencuri melewati pintu lantai 2 rumah korban dan mereka mengambil barang
perhiasan dan barang berharga lainnya,” ungkapnya.

Dari laporan korban, pelaku
mengambil cincin emas putih Iago YSL 4 gram, cincin emas putih bulat 10 gram, gelang
tangan 20 gram, kalung rantai dengan buah emas putih 50 gram, gelang tangan
emas putih 15 gram, gelang tangan emas putih model kroncong 10 gram serta televise
Toshiba 32 inci warna hitam, televisi Sharp 49 inci warna putih, jam tangan
merk gues, dan disel ac expedition ear phone marshal warna hitam. Kerugian
akibat pencurian tersebut mencapai Rp 150 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

Barang bukti yang diamankan polisi
berupa televisi 49 inci, ponsel Xiaomi, dan baju kemeja sama sarung bantal.
“Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ayat 1 diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun,”
ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Spesialis pencuri di rumah kosong dibekuk polisi. Para
tersangka itu berinisal Al (25), IR (21), AB (21) dan FZ (16). Dua diantara
para pelaku itu merupakan saudara kandung. Mereka ditangkap aparat dari Polres
Kotim bersama Polsek Ketapang, awal Mei lalu.

Awalnya, polisi menangkap Al di barak
Jalan Ki Hajar Dewantara. Setelah itu, petugas menangkap IR di barak Jalan S
Parman. Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung.

Sementara penangkapan tersangka
lain dilakukan di tempat berbeda. Bahkan polisi melakukan pengejaran terhadap
tersangka sampai ke Kasongan. Akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku di
Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kotim. Saat itu, petugas mengamankan AB (21)
dan FZ (16) yang masih di bawah umur.

Namun AB merupakan residivis yang
sudah 2 kali masuk penjara atas kasus yang sama dan merupakan otak pelaku
pembobolan rumah kosong tersebut. “Sekarang, empat pelaku tersebut sudah
mendekam di ruang tahanan Polsek Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut,” kata Kadek Dwi Yoga, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Murid Kelas 5 SD Ditemukan Tersangkut di Tiang Gedung Walet

Kapolsek juga menjelaskan
pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban pencurian pada 6 Mei 2019
lalu di Jalan Ahmad Yani Nomor 97 (samping Indomaret), Kelurahan Mentawa Baru
Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat itu, korban baru pulang dari
kantor. ketika masuk lewat samping, dia melihat pintu pagar dan pintu rumah
sudah terbuka. Setelah masuk, rumah tersebut dalam keadaan berantakan. “Diduga
pencuri melewati pintu lantai 2 rumah korban dan mereka mengambil barang
perhiasan dan barang berharga lainnya,” ungkapnya.

Dari laporan korban, pelaku
mengambil cincin emas putih Iago YSL 4 gram, cincin emas putih bulat 10 gram, gelang
tangan 20 gram, kalung rantai dengan buah emas putih 50 gram, gelang tangan
emas putih 15 gram, gelang tangan emas putih model kroncong 10 gram serta televise
Toshiba 32 inci warna hitam, televisi Sharp 49 inci warna putih, jam tangan
merk gues, dan disel ac expedition ear phone marshal warna hitam. Kerugian
akibat pencurian tersebut mencapai Rp 150 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

Barang bukti yang diamankan polisi
berupa televisi 49 inci, ponsel Xiaomi, dan baju kemeja sama sarung bantal.
“Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ayat 1 diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun,”
ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru