28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ayah Tiri Bejat, Istri Tak di Rumah, Anak Digarap Berkali-kali

PANGKALAN
BUN
, PROKALTENG.CO – Entah setan apa
yang merasuki tubuh pria berinisial EB (31). Pasalnya warga Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat ini nekat mencabuli anak di bawah umur.
Ironisnya
, korban disetubuhi hingga lima kali di rumahnya.

Korbannya sendiri diketahui
anak tirinya yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru malah mendapat
perlakukan tak senonoh.

Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani
mengatakan,
saat
ini pelaku sudah ditahan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku
ditangkap
setelah ibu korban melapor ke Polsek Lada dan langsung ditangani unit
PPA Mapolres.

“Pelaku sudah kami
amankan setelah mendapatkan laporan. Kami masih melakukan pemeriksaan baik
korban dan pelaku,”
katanya, Rabu
(10/2/2021)
.

Baca Juga :  Warga Dayak Permai Palangka Raya Tewas Kesetrum

Kejadian ini sendiri bermula
ketika korban yang saat itu bersama ayah tirinya berada di rumah. Entah apa
yang membuat pelaku nekat melakukab aksi bejatnya. Hal tersebut dilakukan
lantaran kerap melihat anak tirinya menggunakan daster. Ibu korban sendiri pada
saat kejadian tidak berada dirumah.

Informasi yang diterima dari
korban bahwa aksi bejat pelaku sendiri sudah lima kali. Sehingga setiap ibunya
tidak berada di
rumah, pelaku selalu memaksa
dengan ancaman
, sehingga korban tidak berani dan tidak berdaya.

Setelah kelima kali
melakukan persetubuhan akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke ibunya. Mendapatkan
laporan tersebut, ibu korban bersama keluarga lainnya langsung melaporkan ke
pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gara-gara Video Call Tantangan Berdarah

“Kami jerat pelaku
dengan  Pasal 81 Ayat (1)   UU RI NO 17 TH 2016 tentang
penetapan peraturan pergantian UU NO 01 TH 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU
RI NO 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15
tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”
pungkasnya.

PANGKALAN
BUN
, PROKALTENG.CO – Entah setan apa
yang merasuki tubuh pria berinisial EB (31). Pasalnya warga Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat ini nekat mencabuli anak di bawah umur.
Ironisnya
, korban disetubuhi hingga lima kali di rumahnya.

Korbannya sendiri diketahui
anak tirinya yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru malah mendapat
perlakukan tak senonoh.

Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani
mengatakan,
saat
ini pelaku sudah ditahan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku
ditangkap
setelah ibu korban melapor ke Polsek Lada dan langsung ditangani unit
PPA Mapolres.

“Pelaku sudah kami
amankan setelah mendapatkan laporan. Kami masih melakukan pemeriksaan baik
korban dan pelaku,”
katanya, Rabu
(10/2/2021)
.

Baca Juga :  Warga Dayak Permai Palangka Raya Tewas Kesetrum

Kejadian ini sendiri bermula
ketika korban yang saat itu bersama ayah tirinya berada di rumah. Entah apa
yang membuat pelaku nekat melakukab aksi bejatnya. Hal tersebut dilakukan
lantaran kerap melihat anak tirinya menggunakan daster. Ibu korban sendiri pada
saat kejadian tidak berada dirumah.

Informasi yang diterima dari
korban bahwa aksi bejat pelaku sendiri sudah lima kali. Sehingga setiap ibunya
tidak berada di
rumah, pelaku selalu memaksa
dengan ancaman
, sehingga korban tidak berani dan tidak berdaya.

Setelah kelima kali
melakukan persetubuhan akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke ibunya. Mendapatkan
laporan tersebut, ibu korban bersama keluarga lainnya langsung melaporkan ke
pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gara-gara Video Call Tantangan Berdarah

“Kami jerat pelaku
dengan  Pasal 81 Ayat (1)   UU RI NO 17 TH 2016 tentang
penetapan peraturan pergantian UU NO 01 TH 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU
RI NO 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15
tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru