PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masuknya 300 perumahan warga dalam kawasan lahan yang diklaim pihak Trio Motor, dipastikan tidak diganggu gugat atau aman. Itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Trio Motor setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Sebanyak 300 rumah warga tersebut diketahui dibeli dari pengembang perumahan, yakni PT Haka milik H Anang Kato yang juga mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut.
“Saya pastikan masyarakat yang sudah membeli lahan dan rumah secara sah dan resmi aman. Itu tidak akan kami ganggu gugat, kami jamin aman,” kata Kuasa Trio Motor Roby HM, kemarin.
Menurutnya, wajar masyarakat membeli secara resmi perumahan di lahan Trio Motor, karena mereka tidak mengetahui duduk persoalan yang terjadi.
“Mereka beli dengan niat baik, harus dilindungi. Ada sekitar 300 rumah yang masuk di kawasan lahan milik Trio Motor,” ucapnya.
Namun demikian, Trio Motor memastikan akan mengusut dan menempuh jalur hukum terhadap penjual lahan Trio Motor tersebut kepada masyarakat.
“Kami akan mencari oknum yang menjual tanah tersebut kepada masyarakat. Jangan kami dibenturkan dengan masyarakat. Dan di lahan yang sudah dibangun rumah dan ditempati, tidak kami pagari. Penjual tanah yang akan kami tuntut,” pungkasnya.
Pengukuran di lahan sengketa antra Trio Motor, H Anang Kato dan beberapa kelompok masyarakat pemilik lahan di Jalan Lamtoro Gung, akan dilaksanakan 2 kali oleh BPN Kota. Pasalnya, ada beberapa surat yang masuk terkait pengukuran lahan tersebut ke BPN dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.