28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu, Ateng Ditangkap di Sampit

SAMPIT – Hatta Anharun alias Ateng bin Syahrowi tidak berkutik saat
petugas dari Satreskoba Polres Kotim menangkapnya. Pria 37 tahun itu dibekuk
karena diduga mengedarkan sabu.

Ateng ditangkap polisi di Jalan
Seribu Dahan, RT 021/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (9/10) sekitar pukul 13.00
WIB. Penangkapan terhadap Ateng berdasatkan informasi dari masyarakat tentang
dugaan aktivitas tersangka terkait narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap Ateng
berawal dari laporan masyarakat yang diduga bahwa tersangka mengedarkan
narkoba. “Kami bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka
yang saat itu berdiri di samping rumah. Saat penggeledahan disaksikan ketua RT
setempat, ternyata tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,”
kata Arasi kepada Kalteng Pos, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Korban Dukun Pesugihan Divonis 1,6 Tahun

Barang bukti yang berhasil
diamankan yakni 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram, 1 timbangan elektronik
merek Camry warna silver, 1 kotak kacamata warna putih, 1 pipet kaca, 1 pak
plastik klip, 3  potongan sedotan plastik
warna putih, uang tunai Rp 400.000, 1 ponsel nokia tipe 130 warna putih.

Tersangka Ateng dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Hatta Anharun alias Ateng bin Syahrowi tidak berkutik saat
petugas dari Satreskoba Polres Kotim menangkapnya. Pria 37 tahun itu dibekuk
karena diduga mengedarkan sabu.

Ateng ditangkap polisi di Jalan
Seribu Dahan, RT 021/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (9/10) sekitar pukul 13.00
WIB. Penangkapan terhadap Ateng berdasatkan informasi dari masyarakat tentang
dugaan aktivitas tersangka terkait narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap Ateng
berawal dari laporan masyarakat yang diduga bahwa tersangka mengedarkan
narkoba. “Kami bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka
yang saat itu berdiri di samping rumah. Saat penggeledahan disaksikan ketua RT
setempat, ternyata tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,”
kata Arasi kepada Kalteng Pos, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Korban Dukun Pesugihan Divonis 1,6 Tahun

Barang bukti yang berhasil
diamankan yakni 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram, 1 timbangan elektronik
merek Camry warna silver, 1 kotak kacamata warna putih, 1 pipet kaca, 1 pak
plastik klip, 3  potongan sedotan plastik
warna putih, uang tunai Rp 400.000, 1 ponsel nokia tipe 130 warna putih.

Tersangka Ateng dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru