30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bakar Lahan, Petani Sukamara Ditangkap

SUKAMARA – Seorang pria paruh baya terpaksa berurusan dengan
Kepolisian Resort Sukamara, karena kedapatan membakar lahan. Pria yang diketahui
bernama Jalal Effendy ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukamara,
Selasa (8/10) lalu. Pria 65 tahun itu pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pria yang kesehariannya bekerja
sebagai petani tersebut diamankan karena kedapatan sedang membakar lahan milik
Sunarto di Jalan Kasiba Lasiba, Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten
Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP
Sulistiyono mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi melakukan patroli
rutin. Ketika itu petugas menemukan pelaku sedang membakar lahan milik Sunarto
di Jalan Kasiba Lasiba, Desa Pudu, Kecamatan Sukamara sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

“Sebenarnya pelaku merupakan
pekerja di lahan tersebut dan hanya disuruh untuk membersihkan kebun. Tidak
disuruh untuk dibakar. Namun saat membersihkan lahan tersebut, pelaku justru
membakarnya,” kata Sulistiyono di Mapolres Sukamara, Kamis (10/10).

Akibat pembakaran lahan tersebut,
api meluas ke lahan lain sekitarnya hingga membuat kebakaran semakin meluas. “Luasan
lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 800 meter lebih,” jelasnya.

Kepolisian juga turut mengamankan
barang barang bukti berupa korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan
itu, serta ranting kayu sisa kebakaran.

Pelaku dijerat Pasal 187 ke-1
KUHP atau Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (lan/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Diduga Mabuk dan Buat Onar, Oknum Polisi Tewas Dikeroyok Warga

SUKAMARA – Seorang pria paruh baya terpaksa berurusan dengan
Kepolisian Resort Sukamara, karena kedapatan membakar lahan. Pria yang diketahui
bernama Jalal Effendy ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukamara,
Selasa (8/10) lalu. Pria 65 tahun itu pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pria yang kesehariannya bekerja
sebagai petani tersebut diamankan karena kedapatan sedang membakar lahan milik
Sunarto di Jalan Kasiba Lasiba, Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten
Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP
Sulistiyono mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi melakukan patroli
rutin. Ketika itu petugas menemukan pelaku sedang membakar lahan milik Sunarto
di Jalan Kasiba Lasiba, Desa Pudu, Kecamatan Sukamara sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

“Sebenarnya pelaku merupakan
pekerja di lahan tersebut dan hanya disuruh untuk membersihkan kebun. Tidak
disuruh untuk dibakar. Namun saat membersihkan lahan tersebut, pelaku justru
membakarnya,” kata Sulistiyono di Mapolres Sukamara, Kamis (10/10).

Akibat pembakaran lahan tersebut,
api meluas ke lahan lain sekitarnya hingga membuat kebakaran semakin meluas. “Luasan
lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 800 meter lebih,” jelasnya.

Kepolisian juga turut mengamankan
barang barang bukti berupa korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan
itu, serta ranting kayu sisa kebakaran.

Pelaku dijerat Pasal 187 ke-1
KUHP atau Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (lan/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Diduga Mabuk dan Buat Onar, Oknum Polisi Tewas Dikeroyok Warga

Terpopuler

Artikel Terbaru