25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Korban Dukun Pesugihan Divonis 1,6 Tahun

NANGA BULIK – Darlus alias Barlus akhirnya divonis bersalah oleh
Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor milik
tantenya itu dihukum 1,6 tahun tahun oleh majelis hakim pada sidang dengan
agenda putusan, Selasa (13/8). Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, jaksa
Saiful Uyun Sujati menyatakan terdakwa Darlus terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU pun menuntut
terdakwa dengan tuntutan 1,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikabulkan hakim.
“Terdakwa diputus 1,6 tahun, sama dengan tuntutan jaksa,” kata Saiful
Uyun Sujati, kemarin.

Diceritakan Sujati, awalnya
terdakwa tergiur dengan iming-iming pesugihan penggandaan uang yang didapat
dari internet. Terdakwa berkilah, Eyang Bromo–dukun yang terdakwa sebut sakti itu
mampu menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pencabulan ABG di Kebun Sawit Masih Buron

Karena membutuhkan uang secara
instan, akhirnya Darlus nekat menggelapkan motor milik tantenya dan dijual lagi
dengan harga Rp 2,5 juta. Uang Rp 2 juta hasil jual motor itu ditransfer ke seseorang
yang katanya Eyang Bromo itu. Sisa Rp 500 ribu dipakai untuk keperluan sehari-harinya.

Namun hingga terdakwa duduk di kursi
pesakitan, uang yang dijanjikan Eyang Bromo itu belum juga masuk ke rekeningnya.
“Uang hasil penggelapan dipakai untuk pesugihan penggandaan uang. Uangnya tidak
dapat, malah masuk penjara,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Sujati
mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan
media sosial. Harus dicari tahu kebenarannya terlebih dahulu, sebelum mengambil
keputusan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan

“Bijak dalam menggunakan
medsos, telaah informasi, dan jangan asal percaya. Belum tentu berita yang di-share
tersebut terbukti kebenarannya. Apalagi percaya sama dukun pengganda
uang,” tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Darlus alias Barlus akhirnya divonis bersalah oleh
Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor milik
tantenya itu dihukum 1,6 tahun tahun oleh majelis hakim pada sidang dengan
agenda putusan, Selasa (13/8). Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, jaksa
Saiful Uyun Sujati menyatakan terdakwa Darlus terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU pun menuntut
terdakwa dengan tuntutan 1,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikabulkan hakim.
“Terdakwa diputus 1,6 tahun, sama dengan tuntutan jaksa,” kata Saiful
Uyun Sujati, kemarin.

Diceritakan Sujati, awalnya
terdakwa tergiur dengan iming-iming pesugihan penggandaan uang yang didapat
dari internet. Terdakwa berkilah, Eyang Bromo–dukun yang terdakwa sebut sakti itu
mampu menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pencabulan ABG di Kebun Sawit Masih Buron

Karena membutuhkan uang secara
instan, akhirnya Darlus nekat menggelapkan motor milik tantenya dan dijual lagi
dengan harga Rp 2,5 juta. Uang Rp 2 juta hasil jual motor itu ditransfer ke seseorang
yang katanya Eyang Bromo itu. Sisa Rp 500 ribu dipakai untuk keperluan sehari-harinya.

Namun hingga terdakwa duduk di kursi
pesakitan, uang yang dijanjikan Eyang Bromo itu belum juga masuk ke rekeningnya.
“Uang hasil penggelapan dipakai untuk pesugihan penggandaan uang. Uangnya tidak
dapat, malah masuk penjara,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Sujati
mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan
media sosial. Harus dicari tahu kebenarannya terlebih dahulu, sebelum mengambil
keputusan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan

“Bijak dalam menggunakan
medsos, telaah informasi, dan jangan asal percaya. Belum tentu berita yang di-share
tersebut terbukti kebenarannya. Apalagi percaya sama dukun pengganda
uang,” tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru