PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan perkara penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (8/10/2026).
Agenda sidang hari ini, merupakan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Suasana persidangan sempat diwarnai tangis ketika kuasa hukum meminta izin kepada majelis hakim agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga masing-masing.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian serta tim kuasa hukum para terdakwa.
Pada persidangan ini, Bambang Kristison, Budhi Suprayitno dan Juwita hadir memberikan keterangan. Sementara terdakwa Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Dalam jalannya pemeriksaan tersebut, JPU Ferdian menggali keterangan para terdakwa terkait pengetahuan mereka mengenai tujuan serta pihak yang akan menerima senjata api.
Terdakwa Budhi Suprayitno mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak awal untuk siapa senjata api tersebut disiapkan. Namun, menurutnya, Bambang Mangku Negoro sempat menyebut senjata tersebut diperuntukkan bagi terdakwa.
“Saya tidak tahu digunakan untuk apa. Kalau saya tahu itu untuk sesama anggota. Pasti dipergunakan bukan untuk kejahatan,” ujar Budhi dalam persidangan.
Budhi juga mengungkapkan, awalnya dia mendapat informasi bahwa senjata tersebut diperuntukkan bagi Alm Anton. Namun, belakangan Bambang Mangku Negoro menyampaikan senjata itu akan diberikan kepada istri seorang mantan anggota.
Sementara itu, Bambang Kristison mengaku sempat didesak Budhi untuk membantu menyediakan senjata api tersebut. Desakan itu bahkan disebut membuat dirinya dan istrinya merasa kesal.
“Saya sempat berpikir bahwa Pak Budhi ini menipu,” kata Bambang Kristison.
Bambang kemudian mengaku bersama pihak lainnya mendatangi Yusuf untuk memastikan keberadaan senjata tersebut. Pertemuan selanjutnya disebut berlangsung di sekitar kawasan RRI dan TVRI Palangka Raya.
Menurut Bambang, saat itu terdapat senjata jenis makarov dengan harga sekitar Rp33 juta. Namun, transaksi belum dapat diselesaikan karena masih terdapat kekurangan pembayaran.
“Ada masuk yang Rp13 juta, tetapi masih kurang Rp5 juta,” ungkapnya.
Bambang kemudian mengaku menghubungi Yusuf dengan menawarkan uang Rp15 juta dan sepeda motor sebagai jaminan. Nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp28 juta.
“Saya menelpon Pak Yusuf, dengan ini ada duit Rp15 juta dan motor sebagai jaminannya dengan total Rp28 juta. Kemudian saya diminta untuk menemui Pak Yusuf,” jelasnya.
Ia juga mengaku sempat mendesak Yusuf agar uang tersebut dikembalikan. Desakan itu dilakukan dengan meneruskan pesan dari Budhi yang menyebut rumah tangganya terancam.
“Saat itu saya mendesak Yusuf supaya duitnya dikembalikan, dengan alasan meneruskan chat dari Budhi, bahwa istri saya mau menceraikan saya,” ujarnya.
Dalam persidangan, Bambang juga mengaku hanya sekali bertemu dengan Juwita. Pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya mengikuti lokasi yang dibagikan Budhi. Saat itulah ia mengetahui perempuan tersebut merupakan istri Alm Anton.
Sementara itu, terdakwa Juwita mengungkapkan dirinya berada dalam tekanan Anton untuk mengikuti permintaan memasukkan senjata api ke dalam lapas.
Juwita mengaku tidak pernah mengalami kekerasan fisik dari Anton. Namun, ia menyebut pernah menerima cacian dan dipermalukan di depan umum.
“Kalau perlakuan fisik tidak pernah, tetapi caci maki dan saya dipermalukan di depan umum pernah,” ungkap Juwita.
Dia mengaku, perubahan sikap Anton terjadi setelah terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia menyebut Anton memiliki sifat yang baik. Namun setelah terjerat narkoba, sikap Anton disebut berubah menjadi posesif.
Juwita juga mengungkapkan adanya ancaman yang membuatnya takut. Ia mengaku Anton mengancam akan merusak masa depannya dengan meminta bantuan orang lain apabila dirinya tidak mengikuti keinginan tersebut.
Dalam keterangannya, Juwita kemudian menjelaskan bagaimana senjata api tersebut dibawa hingga masuk ke area lapas.
Menurutnya, senjata api berada di dalam tas dan tidak dilapisi secara khusus. Namun saat pemeriksaan, petugas hanya memeriksa tubuhnya, sementara barang bawaan tidak diperiksa secara menyeluruh.
“Saya ambil tas kemudian saya masukkan senpi ke dalam pakaian. Waktu itu tidak diperiksa sama sekali,” kata Juwita.
Ia kemudian mengaku menyerahkan senjata tersebut di ruang tunggu. Saat itu, dirinya mendapat informasi bahwa senjata tersebut diperuntukkan bagi petugas di wilayah Kasongan.
“Dia bilang dari awal senpi itu untuk petugas di sana, untuk petugas di sana (Kasongan), makanya saya menunggu,” tuturnya.
Usai memberikan keterangan, ketiga terdakwa yang hadir menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Juwita bahkan mengaku sangat menyesal karena perkara tersebut membuat dirinya harus meninggalkan anak-anaknya.
Suasana persidangan kemudian semakin emosional saat kuasa hukum meminta izin kepada majelis hakim agar para terdakwa dapat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga masing-masing. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas perkara yang kini mereka hadapi.
Majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa. (jef)


