33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tok ! Dua Terdakwa Aborsi Divonis 20 Bulan

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Sidang
kasus tindak pidana aborsi ilegal memasuki babak akhir. Bidan berinisial MHK
(56) dan perempuan yang menggunakan jasanya MS (30) akhirnya divonis hakim 20
bulan penjara. Sidang putusan sendiri sudah dilaksanakan Selasa (22/9). Ketua Pengadilan
Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana melalui Humae Helka Rerung membenarkan,
majelis hakim yang dipimpin Beny Sumarno dan dua hakim anggota menjatuhkan
vonis penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kepada kedua
terdakwa.

“Atas putusan
diberikan waktu kedua belah pihak, JPU dan dua terdakwa selama tujuh hari
sebelum dinyatakan incraht,” tegas Helka, kemarin (23/9).

Jaksa penuntut umum
sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan
penjara. Hal itu sesuai dakwaan alternatif, di mana untuk terdakwa MHK dengan
Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk terdakwa pengguna
jasa aborsi dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 346 KUHP.

Baca Juga :  Asyik Dorong Motor Curian, Pelaku Terciduk Tetangga Korban

Sekadar informasi, Satreskrim Polres Bartim
berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oknum bidan di tempat
tinggalnya itu pada 17 Maret 2020. Selain dua orang yang sudah menjalani
putusan hakim, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyeret
oknum ASN yang memiliki jabatan sebagai Kasi PMD di Kecamatan Benua Lima, PCS
(45) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres
Bartim. PCS merupakan kekasih dari pengguna jasa aborsi.

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Sidang
kasus tindak pidana aborsi ilegal memasuki babak akhir. Bidan berinisial MHK
(56) dan perempuan yang menggunakan jasanya MS (30) akhirnya divonis hakim 20
bulan penjara. Sidang putusan sendiri sudah dilaksanakan Selasa (22/9). Ketua Pengadilan
Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana melalui Humae Helka Rerung membenarkan,
majelis hakim yang dipimpin Beny Sumarno dan dua hakim anggota menjatuhkan
vonis penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kepada kedua
terdakwa.

“Atas putusan
diberikan waktu kedua belah pihak, JPU dan dua terdakwa selama tujuh hari
sebelum dinyatakan incraht,” tegas Helka, kemarin (23/9).

Jaksa penuntut umum
sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan
penjara. Hal itu sesuai dakwaan alternatif, di mana untuk terdakwa MHK dengan
Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk terdakwa pengguna
jasa aborsi dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 346 KUHP.

Baca Juga :  Asyik Dorong Motor Curian, Pelaku Terciduk Tetangga Korban

Sekadar informasi, Satreskrim Polres Bartim
berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oknum bidan di tempat
tinggalnya itu pada 17 Maret 2020. Selain dua orang yang sudah menjalani
putusan hakim, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyeret
oknum ASN yang memiliki jabatan sebagai Kasi PMD di Kecamatan Benua Lima, PCS
(45) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres
Bartim. PCS merupakan kekasih dari pengguna jasa aborsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru