PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sejumlah pejabat aktif hingga pensiunan di lingkungan Pemkab Kotim dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan megakorupsi di sektor perkebunan besar swasta (PBS), yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan menyasar kebijakan terkait penerbitan izin usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang diduga sarat penyimpangan.
“Sudah ada yang dipanggil ke Jakarta. Sepertinya terkait izin hingga pelepasan kawasan hutan yang banyak pelanggarannya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari Radar Sampit, Selasa (5/2).
Sumber lainnya membenarkan bahwa tim penyidik Kejagung akan turun langsung ke Kotim bersama Satgas yang dibentuk Presiden.
Pemeriksaan juga akan dilakukan di Sampit, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim disiapkan sebagai lokasi pemeriksaan lanjutan.
Selain Kejagung, tim terpadu yang terdiri dari unsur militer juga disebut akan dilibatkan dalam upaya penertiban perkebunan di Kotim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budy Kurniawan Tymbas, belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan ini.
Sementara itu, anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di sektor perkebunan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi serta menyelesaikan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami mendukung penuh agar semua pihak taat hukum. Semoga pelanggaran yang selama ini dibiarkan bisa mendapatkan kejelasan hukum. Jangan hanya masyarakat yang ditindak, tapi juga perusahaan besar,” tegasnya. (ang/ign/kpg)