25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

269,47 Gram Sabu Gagal Edar di Kalteng, 9 Tersangka Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9 tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 269,47 Gram Sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap jaringan narkoba sebanyak 9 tersangka di tempat yang berbeda. Dari tangkapan itu, didapati barang bukti dengan total sebanyak 52 paket sabu seberat 269,47 gram.

"Untuk tersangka pertama seorang pria berinisial MM (39), di mana petugas kepolisian menangkapnya pada tanggal 26 April 2021 di sebuah rumah jalan Bangas Permai, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 106,40 gram dan barang bukti lainnya," ucap Nono saat press rilis di Mapolda Kalteng, Kamis (6/5).

Kemudian tersangka kedua dikatakan Nono adalah seorang perempuan berinisial SS (36) yang ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2021 di sebuah rumah di jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat 9,22 gram dan satu alat hisap bong dengan pipet kaca serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Kapuas

"Selanjutnya tersangka ketiga adalah pria berinisial HM yang ditangkap pada tanggal 29 April 2021 lalu, di sebuah rumah di jalan Jenderal Sudirman km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 52,50 gram, alat hisap bong dengan pipet kaca dan barang bukti lainnya," katanya.

Tersangka keempat adalah pria berinisial HM (30) yang ditangkap pada tanggal 30 April 2021 lalu, tepatnya di jalan Cempaga Buang Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket kristal sabu dengan berat 10,04 gram dan barang bukti lainnya.

"Tersangka kelima dan keenam adalah pria berinisial HR (21) dan TR (34) di mana keduanya ditangkap pada tanggal 30 April 2021 di jalan Tjilik Riwut km 15,5 Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket kristal sabu dengan berat 10,13 gram dan barang bukti lainnya," lanjut Dirnarkoba.

 

Tersangka ketujuh pria berinisial MAP (29) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu di ruas jalan Palangka Raya – Buntok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 10,09 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK Lintasprovinsi Ditangkap

"Tersangka kedelapan adalah pria berinisial SY (44) yang ditangkap pada 29 April 2021 di jalan Nagasari, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 46,97 gram dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Tersangka kesembilan disebutkan Nono,  pria berinisial SM (33) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu di sebuah rumah jalan Jenderal Sudirman Km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima paket sabu seberat 22,23 gram dan uang tunai Rp 3.290.000 serta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9 tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 269,47 Gram Sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap jaringan narkoba sebanyak 9 tersangka di tempat yang berbeda. Dari tangkapan itu, didapati barang bukti dengan total sebanyak 52 paket sabu seberat 269,47 gram.

"Untuk tersangka pertama seorang pria berinisial MM (39), di mana petugas kepolisian menangkapnya pada tanggal 26 April 2021 di sebuah rumah jalan Bangas Permai, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 106,40 gram dan barang bukti lainnya," ucap Nono saat press rilis di Mapolda Kalteng, Kamis (6/5).

Kemudian tersangka kedua dikatakan Nono adalah seorang perempuan berinisial SS (36) yang ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2021 di sebuah rumah di jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat 9,22 gram dan satu alat hisap bong dengan pipet kaca serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Kapuas

"Selanjutnya tersangka ketiga adalah pria berinisial HM yang ditangkap pada tanggal 29 April 2021 lalu, di sebuah rumah di jalan Jenderal Sudirman km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 52,50 gram, alat hisap bong dengan pipet kaca dan barang bukti lainnya," katanya.

Tersangka keempat adalah pria berinisial HM (30) yang ditangkap pada tanggal 30 April 2021 lalu, tepatnya di jalan Cempaga Buang Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket kristal sabu dengan berat 10,04 gram dan barang bukti lainnya.

"Tersangka kelima dan keenam adalah pria berinisial HR (21) dan TR (34) di mana keduanya ditangkap pada tanggal 30 April 2021 di jalan Tjilik Riwut km 15,5 Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket kristal sabu dengan berat 10,13 gram dan barang bukti lainnya," lanjut Dirnarkoba.

 

Tersangka ketujuh pria berinisial MAP (29) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu di ruas jalan Palangka Raya – Buntok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 10,09 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK Lintasprovinsi Ditangkap

"Tersangka kedelapan adalah pria berinisial SY (44) yang ditangkap pada 29 April 2021 di jalan Nagasari, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 46,97 gram dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Tersangka kesembilan disebutkan Nono,  pria berinisial SM (33) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu di sebuah rumah jalan Jenderal Sudirman Km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima paket sabu seberat 22,23 gram dan uang tunai Rp 3.290.000 serta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru