27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK Lintasprovinsi Ditangkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan, yang terdiri dari Resmob Polresta Palangka Raya, bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimob, Satintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus biro jasa kepengurusan surat-surat kendaraan.

Dalam penangkapan tersebut petugas, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama YP (36) diringkus aparat di Barak Okta, Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Sabtu (09/10/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi September 2021 di Jalan RTA Milono Km 4 (Kantor biro jasa CV. Gianor ) Palangka Raya.

Baca Juga :  Dobrak Pintu Belang, Menyerang dengan Keris

“Pelaku menggelapkan uang senilai Rp8.124.000, dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan nomor polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Innova tahun 2008 warna abu-abu metalik,” ucap Todoan.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol KH 2222 ZZ.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta," tambahnya.

Baca Juga :  Begini Kronologis Tenggelamnya Ardian Nefo

Di beritahukan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. "Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan, yang terdiri dari Resmob Polresta Palangka Raya, bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimob, Satintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus biro jasa kepengurusan surat-surat kendaraan.

Dalam penangkapan tersebut petugas, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama YP (36) diringkus aparat di Barak Okta, Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Sabtu (09/10/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi September 2021 di Jalan RTA Milono Km 4 (Kantor biro jasa CV. Gianor ) Palangka Raya.

Baca Juga :  Dobrak Pintu Belang, Menyerang dengan Keris

“Pelaku menggelapkan uang senilai Rp8.124.000, dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan nomor polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Innova tahun 2008 warna abu-abu metalik,” ucap Todoan.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol KH 2222 ZZ.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta," tambahnya.

Baca Juga :  Begini Kronologis Tenggelamnya Ardian Nefo

Di beritahukan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. "Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru