25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Perusakkan Kantor Polsek dan Desa Awang

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga di Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa setempat, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik Negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

"Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim," sebut Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, kemarin.

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personil polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Baca Juga :  Siapkan 5 Unit Paviliun Untuk Anggota Yang Terpapar Covid-19

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

"Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa," ulas kapolres. Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Selain itu, kapolres juga menyampaikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan TKP RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban dan M Haldad alias Haldad (22)  tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Baca Juga :  Ngaku dari Leasing, Tipu Korban Rp2,7 Juta

Tersangka yang dituduh mencuri  handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

"Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.  

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga di Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa setempat, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik Negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

"Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim," sebut Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, kemarin.

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personil polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Baca Juga :  Siapkan 5 Unit Paviliun Untuk Anggota Yang Terpapar Covid-19

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

"Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa," ulas kapolres. Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Selain itu, kapolres juga menyampaikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan TKP RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban dan M Haldad alias Haldad (22)  tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Baca Juga :  Ngaku dari Leasing, Tipu Korban Rp2,7 Juta

Tersangka yang dituduh mencuri  handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

"Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.  

Terpopuler

Artikel Terbaru