27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Ngaku dari Leasing, Tipu Korban Rp2,7 Juta

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Seorang Pria Warga desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin berinisila RI (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini terjadi di karena kan RI, diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku bahwa dirinya merupakan utusan dari Suzuki, yang mana saat itu pelaku menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan kepada salah satu warga RT. 06 Desa Jabiren Raya bernama Adi.

Dari aksinya tersebut, RI berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 2,7 juta, dari korban yang di tipunya. Dan pelaku sendiri kini telah diamankan Resmob Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, saat berada di Bereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Usai Tes HIV, PSK dan Muncikari Rebutan Kondom

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan membenarkan, telah terjadi  tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

"Adapun kronologis bermula pada Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku RI (24) datang kerumah korban bernama Adi di Jalan Trans Kalimantan Km 56 Desa Jabiren RT 06 Kecamatan Jabiren Raya," ucapnya, Minggu (10/10).

Saat itu pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah, dan pelaku mengaku dari pihak Suzuki untuk menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan. Tentunya korban saat itu harus membayar  biaya sebesar Rp 6,7 juta, dan korban hanya membayar sebesar Rp2,7 saja.

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

"Selanjutnya pelaku menerima sejumlah uang Rp. 2,7 juta dari korban, dan  pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku, korban mencatat plat mobil yang digunakan pelaku Mobil Avanza KH 1854 FQ," tambahnya.

Atas kecurigaan korban mencoba menghubungi pihak leasing yang bersangkutan, dan menanyakan hal yang di alami korban namun ternyata tidak ada penawaran atau promo kredit potongangan 15 bulan tersebut.

"Saat mendengar hal tersebut korban pun kaget dan beruntung saat itu, korban mencatat nomor plat kendaraan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku dengan cepat bisa kami amankan," ungkapnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Seorang Pria Warga desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin berinisila RI (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini terjadi di karena kan RI, diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku bahwa dirinya merupakan utusan dari Suzuki, yang mana saat itu pelaku menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan kepada salah satu warga RT. 06 Desa Jabiren Raya bernama Adi.

Dari aksinya tersebut, RI berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 2,7 juta, dari korban yang di tipunya. Dan pelaku sendiri kini telah diamankan Resmob Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, saat berada di Bereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Usai Tes HIV, PSK dan Muncikari Rebutan Kondom

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan membenarkan, telah terjadi  tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

"Adapun kronologis bermula pada Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku RI (24) datang kerumah korban bernama Adi di Jalan Trans Kalimantan Km 56 Desa Jabiren RT 06 Kecamatan Jabiren Raya," ucapnya, Minggu (10/10).

Saat itu pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah, dan pelaku mengaku dari pihak Suzuki untuk menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan. Tentunya korban saat itu harus membayar  biaya sebesar Rp 6,7 juta, dan korban hanya membayar sebesar Rp2,7 saja.

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

"Selanjutnya pelaku menerima sejumlah uang Rp. 2,7 juta dari korban, dan  pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku, korban mencatat plat mobil yang digunakan pelaku Mobil Avanza KH 1854 FQ," tambahnya.

Atas kecurigaan korban mencoba menghubungi pihak leasing yang bersangkutan, dan menanyakan hal yang di alami korban namun ternyata tidak ada penawaran atau promo kredit potongangan 15 bulan tersebut.

"Saat mendengar hal tersebut korban pun kaget dan beruntung saat itu, korban mencatat nomor plat kendaraan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku dengan cepat bisa kami amankan," ungkapnya.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru