25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Kobar

KOBAR,PROKALTENG.CO-Setelah melakukan penyelidikan terkait
kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin
Lama, KM 7, Gg. Bahaum, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan
(Arsel), Kobar, akhirnya Polres Kobar menetapkan satu tersangka.

Ya, satu tersangka tersebut adalah JU (48), warga Kelurahan
Mendawai, Kecamatan Arsel, Kobar. Diketahui bahwa pelaku merupakan pemilik
lahan tersebut. Seperti dilansir pada tribratanews.kalteng.polri.go.id, Jumat
(5/3), Kapolres Kobar AKBP Devy Fitmansyah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut
pertama kali diketahui saat bhabinkamtibmas mendapat informasi kejadian
kebakaran lahan.  Saat dilakukan
pengecekan, ditemukan korek api, minyak tanah dalam botol di lokasi.

“Kemudian tim bergerak dan berhasil
mengamankan pelaku, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ini
awalnya membersihkan lahan dengan menebas rumput. Lalu ditumpuk dan dibakar
namun ditunggu. Menjelang malam sudah disiram hingga mati, setelah menginap
satu malam dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumah,” bebernya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

Namun pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021, pelaku mendapat
kabar bahwa lahan miliknya tersebut terbakar kembali.
Kapolres
menambahkan, dari peristiwa tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa
satu buah korek api bekas terbakar, satu buah botol air mineral berisi minyak
tanah, satu buah botol air mineral besar yang berisi minyak tanah, potongan
kayu bekas terbakar serta dua kaleng bekas susu yang diberi sumbu.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya kini pelaku terjerat Pasal
78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” atau Pasal 78 ayat (4) Jo
Pasal 50 ayat (3) huruf “d” UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. 

Baca Juga :  Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

KOBAR,PROKALTENG.CO-Setelah melakukan penyelidikan terkait
kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin
Lama, KM 7, Gg. Bahaum, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan
(Arsel), Kobar, akhirnya Polres Kobar menetapkan satu tersangka.

Ya, satu tersangka tersebut adalah JU (48), warga Kelurahan
Mendawai, Kecamatan Arsel, Kobar. Diketahui bahwa pelaku merupakan pemilik
lahan tersebut. Seperti dilansir pada tribratanews.kalteng.polri.go.id, Jumat
(5/3), Kapolres Kobar AKBP Devy Fitmansyah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut
pertama kali diketahui saat bhabinkamtibmas mendapat informasi kejadian
kebakaran lahan.  Saat dilakukan
pengecekan, ditemukan korek api, minyak tanah dalam botol di lokasi.

“Kemudian tim bergerak dan berhasil
mengamankan pelaku, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ini
awalnya membersihkan lahan dengan menebas rumput. Lalu ditumpuk dan dibakar
namun ditunggu. Menjelang malam sudah disiram hingga mati, setelah menginap
satu malam dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumah,” bebernya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

Namun pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021, pelaku mendapat
kabar bahwa lahan miliknya tersebut terbakar kembali.
Kapolres
menambahkan, dari peristiwa tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa
satu buah korek api bekas terbakar, satu buah botol air mineral berisi minyak
tanah, satu buah botol air mineral besar yang berisi minyak tanah, potongan
kayu bekas terbakar serta dua kaleng bekas susu yang diberi sumbu.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya kini pelaku terjerat Pasal
78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” atau Pasal 78 ayat (4) Jo
Pasal 50 ayat (3) huruf “d” UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. 

Baca Juga :  Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

Terpopuler

Artikel Terbaru