30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Diminta Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, saat ini setidaknya ada sekitar
104 lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia di Kota Cantik.

Berkaitan hal itu, ia pun
berharap agar masyarakat juga bisa menaati jam membuang sampah di TPS sesuai
dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Kami berharap masyarakat
juga bisa menaati aturan jam membuang sampah di TPS, jangan buang sampah di jam
yang dilarang,” kata Achmad Zaini, Jumat (5/3).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan
Perda Kota Palangka Raya, telah diatur sedemikian rupa tentang waktu yang
diperbolehkan maupun yang dilarang untuk membuang sampah di TPS.

Baca Juga :  Ini Strategi Wali Kota Menjaga Inflasi di Tengah Pandemi Covid-19

Waktu yang dilarang untuk
membuang sampah di TPS adalah antara pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan
waktu yang diperbolehkan adalah setelah pukul 16.00 Wib hingga sebelum pukul
07.00 Wib

“Karena para petugas di lapangan
pun sudah mulai bekerja dari pukul 02.00 WIB dini hari untuk mengangkut sampah
di TPS. Sehingga, dari pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WIB sampah di TPS sudah
bersih,” ujarnya.

Guna menghindari tumpukan sampah
di TPS terutama saat siang hari, lanjut Zaini, pihaknya sangat mengharapkan
peran serta dan kesadaran masyarakt. “Saya berpesan kepada masyarakat, demi
kebersihan Kota Palangka Raya mohon taat dalam jam membuang sampah, dan jangan
membuang sampah pada jam yang dilarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Pemko Bantu Pasarkan Produk Lokal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, saat ini setidaknya ada sekitar
104 lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia di Kota Cantik.

Berkaitan hal itu, ia pun
berharap agar masyarakat juga bisa menaati jam membuang sampah di TPS sesuai
dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Kami berharap masyarakat
juga bisa menaati aturan jam membuang sampah di TPS, jangan buang sampah di jam
yang dilarang,” kata Achmad Zaini, Jumat (5/3).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan
Perda Kota Palangka Raya, telah diatur sedemikian rupa tentang waktu yang
diperbolehkan maupun yang dilarang untuk membuang sampah di TPS.

Baca Juga :  Ini Strategi Wali Kota Menjaga Inflasi di Tengah Pandemi Covid-19

Waktu yang dilarang untuk
membuang sampah di TPS adalah antara pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan
waktu yang diperbolehkan adalah setelah pukul 16.00 Wib hingga sebelum pukul
07.00 Wib

“Karena para petugas di lapangan
pun sudah mulai bekerja dari pukul 02.00 WIB dini hari untuk mengangkut sampah
di TPS. Sehingga, dari pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WIB sampah di TPS sudah
bersih,” ujarnya.

Guna menghindari tumpukan sampah
di TPS terutama saat siang hari, lanjut Zaini, pihaknya sangat mengharapkan
peran serta dan kesadaran masyarakt. “Saya berpesan kepada masyarakat, demi
kebersihan Kota Palangka Raya mohon taat dalam jam membuang sampah, dan jangan
membuang sampah pada jam yang dilarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Pemko Bantu Pasarkan Produk Lokal

Terpopuler

Artikel Terbaru